BTN Beri Penjelasan soal Klaim Dana Nasabah Rp17 Miliar

BTN membantah klaim dana Rp17 miliar yang viral, menyebut gugatan terbaru mencantumkan pokok tuntutan sekitar Rp7,26 miliar dan bunga Rp1,68 miliar.
BTN telah melaporkan mantan pegawai terkait dugaan pelanggaran pada 2023; Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Perkara perdata BTN dan Linawati masih berjalan setelah gugatan pertama tidak diterima pada 2025; BTN menyatakan akan memenuhi kewajiban jika ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Jakarta, IDN Times - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) membantah klaim dana nasabah senilai Rp17 miliar yang beredar di media sosial. Kuasa Hukum BTN Widodo Sigit Pudjianto menyebut, angka tersebut berbeda dengan nilai yang tercantum dalam gugatan terbaru di pengadilan.
Menurut Widodo, perkara tersebut bermula dari permasalahan Linawati yang merupakan ibu mertua selebgram Shabrina Adfi. Polemik kemudian berkembang setelah Shabrina mengunggah konten di Instagram mengenai klaim dana nasabah tersebut.
BTN menilai informasi yang disampaikan melalui media sosial tidak menggambarkan perkara secara utuh. Perseroan juga menyatakan siap mengambil langkah hukum terhadap informasi atau tuduhan yang dinilai merugikan reputasi perusahaan.
“Kami melihat ada upaya menggiring opini publik yang tidak berimbang melalui media sosial. Konten yang disebarkan saudari Shabrina Adfi jelas-jelas menyesatkan, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan merugikan nama baik institusi kami. Atas dasar itu, kami bersiap melayangkan somasi terbuka serta menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan demi melindungi kepentingan dan reputasi perseroan,” ujar Widodo dalam keterangannya, dikutip Minggu (13/9/2026).
1. BTN soroti perbedaan angka klaim dana
Widodo mengatakan, terdapat perbedaan antara nilai Rp17 miliar yang disebut dalam unggahan di media sosial dengan nilai yang tercantum dalam dokumen perkara. Menurut dia, angka yang beredar di ruang publik tidak sesuai dengan dokumen resmi yang menjadi dasar proses hukum.
Dalam gugatan terbaru yang diajukan pihak penggugat, nilai pokok dana yang dituntut disebut sekitar Rp7,26 miliar. Selain itu, terdapat tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar. Widodo menegaskan, nilai tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat dalam perkara perdata. Angka tersebut, kata dia, bukan merupakan pengakuan BTN mengenai nilai kerugian maupun kewajiban pembayaran kepada penggugat.
“Proses perdata terkait klien kami dengan saudari Linawati saat ini masih berjalan di pengadilan. Kami mengimbau semua pihak agar bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan justru membangun asumsi sepihak di ruang digital,” ujar Widodo.
2. BTN pernah laporkan mantan pegawai
Di sisi lain, Widodo mengatakan, BTN telah mengambil langkah hukum ketika menemukan dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut. Perseroan melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. Perkara pidana tersebut kemudian berlanjut hingga pengadilan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024, mantan pegawai BTN tersebut dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Widodo mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen BTN terhadap penegakan hukum sekaligus upaya perusahaan untuk tidak menoleransi fraud. Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum.
Namun, perkara antara BTN dan Linawati dalam ranah perdata masih berjalan. Karena itu, BTN meminta publik tidak menarik kesimpulan mengenai kewajiban pembayaran sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Perkara perdata masih berjalan di pengadilan
Widodo menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya juga telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 18 Februari 2025, majelis hakim menyatakan gugatan pada perkara pertama tidak dapat diterima.
BTN menegaskan putusan tersebut tidak memuat amar yang memerintahkan perseroan untuk melakukan pembayaran kepada pihak penggugat. Setelah itu, gugatan kembali diajukan dan proses persidangan masih berlangsung hingga saat ini.
Karena proses hukum belum selesai, Widodo meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan. Ia juga menilai informasi mengenai perkara tersebut sebaiknya disampaikan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
BTN menyatakan akan tetap kooperatif dalam proses hukum serta menjunjung prinsip kepatuhan dan perlindungan hak nasabah. Jika nantinya terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan BTN melakukan pembayaran, perseroan menyatakan akan memenuhi kewajiban tersebut sesuai amar putusan hakim.
Sementara Shabrina sebelumnya mengunggah video di Instagram pribadinya, yang menyatakan bahwa saldo ibu mertuanya hilang diduga dilakukan secara sengaja oleh oknum internal BTN. Dari hasil investigasi internal BTN, dia mengatakan, ada 94 transaksi dengan metode swap dan 102 transaksi menggunakan slip penyetoran melalui teller tanpa kehadiran pemilik rekening.
Shabrina mengatakan, oknum yang pernah menjabat sebagai kepala cabang BTN di Jakarta Timur telah dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Shabrina pun mempertanyakan bagaimana transaksi tersebut bisa terjadi tanpa diketahui pemilik rekening. Dia meminta BTN bertanggung jawab, memberikan penjelasan dan mengembalikan dana yang hilang tersebut.
"Aku minta Bank BTN bertanggung jawab dan uang itu bisa kembali cepat," kata dia.



















