Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos). (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan agar mulai Oktober ini pemerintah daerah (pemda) menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada tukang ojek, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan.

Hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

"Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022," bunyi pasal 2 ayat 1 pada PMK tersebut, dikutip IDN Times, Selasa (6/9/2022).

1. Rincian bansos yang dianggarkan pemda

ilustrasi pembagian bansos (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskan dalam pasal 2 ayat 2, pemda menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial yang digunakan untuk (a) pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan. Kemudian (b) untuk penciptaan lapangan kerja, dan (c) pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

"Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk di dalamnya bantuan sosial tambahan," bunyi ayat 3.

2. Bansos bersumber dari Dana Transfer Umum

Editorial Team

Tonton lebih seru di