Asyik, Tukang Ojek hingga UMKM Bakal Dapet Bansos BBM Mulai Oktober

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan agar mulai Oktober ini pemerintah daerah (pemda) menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada tukang ojek, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan.
Hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
"Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022," bunyi pasal 2 ayat 1 pada PMK tersebut, dikutip IDN Times, Selasa (6/9/2022).
1. Rincian bansos yang dianggarkan pemda
Dijelaskan dalam pasal 2 ayat 2, pemda menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial yang digunakan untuk (a) pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan. Kemudian (b) untuk penciptaan lapangan kerja, dan (c) pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
"Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk di dalamnya bantuan sosial tambahan," bunyi ayat 3.