Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Baru Perjalanan Pesawat Wajib PCR Tuai Kritik, Ini Kata Satgas

Ilustrasi pesawat. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan dalam aturan perjalanan terbaru, penumpang yang menggunakan moda pesawat wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan wilayah di luar Jawa-Bali untuk PPKM level 3, 2, dan 1.

"Pengaturan syarat perjalan dalam negeri menjadi tujuan Jawa-Bali dalam Inmendagri Nomor 53 moda transportasi udara wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

1. Alasan wajib tunjukan hasil tes PCR dan tidak boleh hasil tes antigen

Kontingen Indonesia untuk Olimpiade jalani tes usap PCR. (dok. IDN Times/Humas NOC)

Wiku menjelaskan, hasil tes RT-PCR dinilai lebih sensitif dibandingkan hasil tes antigen dalam menjaring kasus positif. Ini diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada untuk optimalisasi pencegahan dan penularan.

Selain itu, karena pemerintah sedang menguji coba penerapan tanpa penjarakan atau seat distancing dengan kapasitas penuh. "Ini sebagai bagian uji coba pelonggaran demi pemulihan ekonomi di tengah kasus yang terkendali," ujarnya.

2. Maskapai tetap wajib menyediakan baris kosong untuk berjaga-jaga

Economy Class Pesawat Garuda Airbus A330-900neo (IDN Times/Kevin Handoko)

Dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa maskapai pesawat diizinkan untuk memenuhi kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Meski demikian, Wiku mengatakan pihak maskapai wajib menyiapkan 3 baris yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukkan pelaku perjalanan yang bergejala pada saat perjalanan.

3. Aturan baru tuai kritik

Ilustrasi pesawat (IDN Times/Arief Rahmat)

Aturan Inmendagri 53 dan 54 yang berlaku sejak 18 Oktober 2021 ini sempat menuai kritik beberapa kalangan termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh menilai aturan baru ini menyulitkan warga terutama karena harga tes swab PCR di Tanah Air masih tergolong mahal. 

Sebagai perbandingan, pada aturan lama yang tertuang dalam Inmendagri 47 disebutkan, penumpang wilayah Jawa dan Bali masih diperbolehkan naik pesawat dengan menunjukkan hasil tes rapid antigen. Aturan tersebut berbunyi:

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1,"

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us