Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Uang Pisah adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Hitung

Uang Pisah adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Hitung
Ilustrasi uang pisah karyawan (freepik.com/jcomp)
Intinya Sih
  • Uang pisah adalah kompensasi bagi karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela, diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 dan besarannya tergantung perjanjian kerja masing-masing perusahaan.
  • Berbeda dari pesangon yang wajib dibayar saat PHK, uang pisah diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian karyawan yang resign dengan prosedur resmi sesuai aturan berlaku.
  • Karyawan kontrak (PKWT) tidak mendapat uang pisah, namun tetap berhak atas uang kompensasi berdasarkan lama masa kerja dengan rumus perbandingan bulan kerja terhadap satu bulan upah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Mau resign tapi masih bingung soal hak keuangan yang bisa kamu dapatkan dari perusahaan? Penting buat kamu tahu kalau uang pisah adalah kompensasi khusus yang berhak diterima karyawan saat mengundurkan diri secara sukarela.

Masih banyak orang yang mengira, hanya korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bisa mendapatkan uang dari kantor, padahal kamu yang memilih untuk resign pun punya hak serupa. Supaya transisi kariermu semakin lancar, yuk simak peraturan, syarat, sampai simulasi hitungan uang pisah yang berhak kamu dapatkan di bawah ini.

Table of Content

1. Mengenal apa itu uang pisah bagi karyawan

1. Mengenal apa itu uang pisah bagi karyawan

ilustrasi uang
ilustrasi uang (pexels.com/www.kaboompics.com)

Dalam dunia ketenagakerjaan, uang pisah merupakan pembayaran yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela. Pemberian ini sejatinya bertujuan sebagai bentuk penghargaan atau kompensasi atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan karyawan selama masa baktinya di perusahaan tersebut.

Secara hukum, hal ini telah disinggung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Di sana disebutkan, karyawan yang resign atas kemauan sendiri berhak mendapatkan uang penggantian hak dan juga uang pisah yang besarannya diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Karena sifatnya yang lebih privat diatur oleh perusahaan, besaran uang ini bisa sangat bervariasi tergantung masa kerja dan posisi masing-masing individu.

2. Perbedaan mendasar antara uang pisah dan uang pesangon

Uang Pisah Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Hitung
Ilustrasi pesangon

Masih banyak pekerja yang bingung membedakan uang pisah dengan uang pesangon. Padahal, keduanya memiliki pemicu pemberian yang sangat berbeda. Pesangon adalah kewajiban hukum yang harus dibayarkan perusahaan ketika mereka memutuskan PHK secara sepihak, misalnya karena alasan efisiensi atau performa.

Sebaliknya, uang pisah diberikan khusus untuk mereka yang memilih untuk pergi secara baik-baik atau pengunduran diri sukarela. Perlu diingat, pesangon memiliki standar perhitungan yang kaku dalam undang-undang, sementara uang pisah lebih mengandalkan apa yang tertulis di kontrak kerja awalmu. Jadi, sangat disarankan untuk mengecek kembali dokumen perjanjian kerjamu guna memastikan apakah perusahaanmu menerapkan kebijakan ini atau tidak.

3. Syarat yang wajib dipenuhi agar uang pisah bisa cair

Uang Pisah Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Hitung
ilustrasi uang pisah (pexels.com/Defrino Maasy)

Tidak semua karyawan yang resign bisa menerima uang ini secara otomatis. Ada prosedur formal yang harus ditaati sesuai dengan Pasal 36 PP 35/2021 agar hakmu tetap terjaga. Syarat utamanya adalah kamu wajib menyerahkan surat permohonan pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal terakhirmu bekerja atau yang biasa kita kenal dengan istilah one month notice.

Selain itu, kamu dipastikan tidak sedang dalam ikatan dinas yang mengharuskanmu membayar penalti jika keluar sebelum waktunya. Kamu juga harus menunjukkan profesionalisme dengan tetap melaksanakan kewajiban pekerjaanmu sampai hari terakhir yang ditentukan. Jika syarat-syarat administratif ini tidak terpenuhi, perusahaan memiliki dasar kuat untuk tidak membayarkan uang pisah tersebut.

4. Cara menghitung besaran uang pisah sesuai masa kerja

Uang Pisah Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Hitung
Ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)

Jika perusahaanmu mengikuti acuan dalam UU Cipta Kerja Pasal 80 Ayat 44 untuk menetapkan besaran uang penghargaan, maka perhitungannya biasanya menggunakan skema masa kerja. Sebagai gambaran, karyawan yang sudah bekerja selama 3 hingga kurang dari 6 tahun umumnya bisa mendapatkan uang pisah sebesar 2 bulan upah. Angka ini akan terus meningkat seiring lamanya kamu mengabdi kepada perusahaan.

Misalnya, untuk masa kerja 6 hingga 9 tahun, besarannya naik menjadi 3 bulan upah, dan bagi mereka yang sudah setia bekerja lebih dari 24 tahun, angkanya bisa mencapai 10 bulan upah. Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap yang kamu terima setiap bulannya. Jadi, semakin lama kamu bertahan di sebuah perusahaan, potensi uang yang kamu bawa pulang saat resign pun akan semakin besar.

5. Ketentuan khusus untuk karyawan kontrak (PKWT)

Uang Pisah Adalah: Pengertian, Syarat, dan Cara Hitung
Ilustrasi menghitung uang pisah untuk PKWT (pressfoto/Freepik.com)

Penting untuk dicatat, status kepegawaian sangat menentukan apakah kamu berhak atas uang pisah atau tidak. Pada dasarnya, karyawan dengan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak tidak mendapatkan uang pisah jika mereka mengundurkan diri. Namun, pemerintah memberikan perlindungan lain berupa uang kompensasi.

Uang kompensasi untuk PKWT ini wajib diberikan jika masa kerja sudah minimal satu bulan. Rumus perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan upah. Jika kamu sudah menyelesaikan kontrak selama 12 bulan penuh, maka kamu berhak mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan gaji penuh. Jadi, meskipun tidak ada istilah uang pisah bagi pekerja kontrak, kamu tetap memiliki hak finansial yang dilindungi undang-undang saat masa kontrakmu berakhir.

Sudah siap untuk melangkah ke babak baru dalam kariermu? Memahami bahwa uang pisah adalah instrumen penting dalam hak karyawan akan membantumu merencanakan masa depan finansial dengan lebih matang pasca-resign. Pastikan kamu sudah mengecek kembali kontrak kerjamu agar hak yang kamu dapatkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

FAQ seputar uang pisah karyawan

Apakah semua perusahaan wajib memberikan uang pisah saat karyawan resign?

Secara regulasi dalam PP 35/2021, uang pisah merupakan hak bagi karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela. Namun, besaran dan ketentuan spesifiknya diatur kembali dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jadi, penting bagi kamu untuk memeriksa kembali dokumen kontrak kerjamu untuk melihat skema yang berlaku di kantormu.

Apa yang harus dilakukan jika perusahaan menolak membayar uang pisah?

Jika kamu sudah memenuhi syarat (seperti one month notice dan tidak ada ikatan dinas) namun perusahaan bersikeras tidak memberikan hak tersebut, kamu bisa menuntut hakmu melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Langkah awalnya biasanya dilakukan melalui perundingan bipartit (diskusi antara karyawan dan perusahaan) secara baik-baik terlebih dahulu.

Apakah uang pisah sama dengan Uang Penggantian Hak (UPH)?

Berbeda. Uang pisah adalah kompensasi atas pengabdian selama masa kerja, sedangkan Uang Penggantian Hak (UPH) mencakup hal-hal seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya ongkos pulang untuk karyawan dan keluarga ke tempat asal diterima kerja, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Saat resign, kamu berhak mendapatkan keduanya selama memenuhi kriteria.

Apakah karyawan yang baru bekerja 1 tahun bisa mendapatkan uang pisah?

Berdasarkan acuan umum masa kerja yang sering digunakan perusahaan (merujuk pada UU Cipta Kerja), uang pisah atau uang penghargaan masa kerja biasanya baru mulai dihitung untuk masa kerja minimal 3 tahun. Jika masa kerjamu masih di bawah itu, umumnya kamu hanya akan mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH) saja, kecuali jika peraturan perusahaanmu menentukan kebijakan yang lebih menguntungkan bagi karyawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jujuk Ernawati
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More