Aturan Baru Rilis, Investasi di RI Dapat Nilai TKDN Minimal 25 Persen

- Perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri akan mendapatkan nilai TKDN minimal 25 persen.
- Reformasi TKDN sebagai bagian dari deregulasi dan penyederhanaan, tujuan mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan investasi, serta menciptakan iklim usaha yang menguntungkan para pelaku usaha
- Formula baru TKDN dan BMP lebih cepat, mudah, sederhana, dan pengawasannya lebih menyeluruh
Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan aturan baru mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hari ini. Dalam beleid tersebut, perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri akan mendapatkan nilai TKDN minimal 25 persen.
Regulasi itu, yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Peraturan ini menggantikan aturan penghitungan TKDN yang sebelumnya diterapkan sejak 2011.
1. Akan berikan kemudahan industri dalam negeri

Agus Gumiwang mengatakan, aturan baru penghitungan TKDN hasil reformasi akan memberikan kemudahan bagi industri dalam negeri. Selain itu, juga menciptakan iklim usaha yang menguntungkan.
Dia menjelaskan, reformasi TKDN yang dilakukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai bagian dari deregulasi dan penyederhanaan, dengan tujuan mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional, meningkatkan investasi, serta menciptakan iklim usaha yang semakin menguntungkan para pelaku usaha.
2. Insentif bagi perusahaan yang investasi di dalam negeri

Adapun perubahan dari penghitungan TKDN dalam regulasi teranyar, yakni pengusaha industri mendapatkan nilai TKDN minimal 25 persen apabila perusahaan berinvestasi di dalam negeri dan menyerap tenaga kerja lokal. Dalam aturan sebelumnya tidak ada insentif nilai TKDN bagi pelaku usaha yang berinvestasi di industri manufaktur.
"Intinya, investor once dia menginvestasikan dan bangun pabrik, dia otomatis sudah mendapatkan 25 persen," kata Agus Gumiwang, dikutip dari ANTARA, Kamis (11/9/2025).
Sementara pengusaha yang telah melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) diberikan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20 persen. Dalam aturan sebelumnya tidak diberikan.
Perusahaan manufaktur juga mendapatkan nilai BMP 15 persen lebih mudah, karena terdapat 15 komponen pembentuk BMP yang dapat dipilih.
3. Formula baru TKDN dan BMP lebih cepat dan mudah

Menperin mengungkapkan, formula baru TKDN dan BMP ini lebih cepat, mudah, sederhana dan pengawasannya lebih menyeluruh. Pengusaha industri kecil menengah (IKM) kini juga mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare.
Selain itu, reformasi TKDN juga lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Proses sertifikasi juga dilakukan secara digital sehingga meminimalisir kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN.
Reformasi ini menjadi tonggak baru kebijakan industri nasional yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memantapkan kemandirian bangsa, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.