Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengimbau pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf) yang bergerak di bidang restoran atau rumah makan untuk menyajikan makanan dengan cepat. Hal ini terkait aturan warung makan untuk menggelar dine in atau makan di tempat dengan maksimal waktu 20 menit.
"Dengan 20 menit dine in, pelaku ekraf harus menyediakan makanannya secara cepat dan memastikan agar tidak melanggar 20 menit yang ditentukan," kata Sandiaga dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).