Jakarta, IDN Times - Regulasi yang melarang platform media sosial dan social commerce dalam melayani transaksi telah terbit.
Larangan itu tertuang dalam pasal 21 ayat (3) dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," bunyi pasal tersebut yang dikutip Kamis, (27/9/2023).