Jakarta, IDN Times - Seluruh penumpang kereta api (KA) wajib melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan syarat itu diterapkan untuk penumpang KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.
Kebijakan grup KAI itu diterapkan berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.
KAI Commuter sendiri sudah memberlakukan syarat vaksinasi minimal dosis pertama sejak 8 September lalu bagi pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres. Bukti vaksinasi dapat berupa fisik (dicetak), secara digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi.