Jakarta, IDN Times - Pemerintah belum memberlakukan pembatasan kendaraan yang bisa membeli Pertalite di SPBU Pertamina.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, kebijakan itu masih menunggu selesainya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dia mengatakan, saat ini revisi Perpres tersebut masih disusun oleh Kementerian ESDM.
"Perpres 191 yang sedang digodok oleh Menteri ESDM. Kemarin salah satu rapatnya itu," kata Erick di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Selasa (3/1/2023).