Jakarta, IDN Times - Pemerintah membatasi pergerakan masyarakat sampai Minggu, 25 Juli 2021 mendatang. Pada periode itu, seluruh perjalanan ke luar daerah dibatasi, dan hanya diperkenankan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Adapun kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yakni pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai berlaku 19 Juli 2021.