Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan PLTS Atap Direvisi, CESS: Pasokan Listrik Diharap Tetap Andal

PLTS yang berada di Pulau Nirup, Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif CESS (Center for Energy Security Studies), Ali Achmudi Achyak, menilai penghapusan skema jual-beli daya listrik (ekspor-impor) pada revisi Permen ESDM No 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap memiliki dampak positif terhadap kestabilan dan keandalan energi listrik bagi masyarakat.

Ali menjelaskan, dengan menghapus skema jual-beli listrik maka negara tetap mampu menjaga kestabilan dan keandalan pasokan daya listrik untuk masyarakat.

“Perlu diketahui, jika listrik dari PLTS Atap diperjualbelikan ke dalam jaringan dan transmisi milik negara maka berisiko mengganggu sistem kelistrikan karena daya yang dihasilkan PLTS pada dasarnya sangat tergantung pada sinar matahari. Bagaimana jika mendung, pasti dayanya turun,” ujar Ali kepada media, dikutip Selasa (13/2/2024).

1. Dampak positif untuk kedaulatan energi

PLTS di Pulau Mecan, Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Ali menambahan, penghapusan skema jual-beli tersebut sangat berdampak positif bagi kedaulatan energi.

Hal itu lantaran tidak mencampuradukkan sistem kelistrikan milik negara dan sistem kelistrikan sederhana yang dibangun secara mandiri melalui PLTS Atap.

“Dalam hal ini, sistem kelistrikan bagi masyarakat umum lah yang paling penting dicermati," kata Ali.

2. Jaringan dan transmisi hal penting dalam sistem kelistrikan negara

IDN Times/Istimewa

Ali pun menjelaskan, hal paling penting dari sebuah sistem kelistrikan sebuah negara adalah jaringan dan transmisi.

“Nah, kalau jaringan dan transmisi bisa digunakan atas nama liberalisasi, maka tidak akan ada lagi peran negara dalam menyediakan listrik,” kata Ali.

Lebih jauh, dia menambahkan jika dengan tidak adanya skema jual-beli daya dalam revisi peraturan tersebut, kelebihan pasokan listrik dari PLTS Atap tidak dapat dialihkan atau ditagihkan kepada sistem jaringan milik negara.
 
Adapun pada aturan sebelumnya, pengguna PLTS Atap bisa mentransmisikan kelebihan daya melalui jaringan negara.

“Nah saat itu juga, negara diminta untuk membeli atau membayar kelebihan daya yang dialirkan tersebut. Ini kan lucu, karena tidak ada urgensi bagi negara untuk membeli listrik dari PLTS Atap," tutur Ali.

3. Pasal power wheeling

pixabay.com/kie-ker

Selain terkait revisi Peraturan PLTS Atap tersebut, Ali juga memberikan perhatian pada klausul atau pasal power wheeling yang direncanakan bakal masuk ke dalam rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT).

“Implementasi skema ini juga dapat menjadi beban, baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan. Terutama untuk penentuan tarif listrik ke depan dan tentunya terhadap keandalan listrik bagi masyarakat," kata Ali.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us