Wajib Iuran Tapera, Indef: Tabungan Rumah atau Masalah Baru?

- Gaji pegawai dipotong 2,5 persen setiap bulan untuk iuran Tapera
- Indef menyoroti ketidakjelasan terkait skema pemanfaatan dana Tapera, ketersediaan rumah bagi peserta, dan transparansi pengelolaan dana
Jakarta, IDN Times - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan pemerintah terkait wajib iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih abu-abu.
Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef, M Rizal Taufikurahman melihat adanya potensi permasalahan baru jika kebijakan tersebut diterapkan.
“Jangan persepsinya seperti tabungan, tapi jadi masalah baru bagi mereka yang membayar,” kata Rizal saat dihubungi IDN Times, Rabu (29/5/2024).
1. Tiga hal utama yang masih abu-abu dari Tapera

Rizal menyoroti tiga hal utama yang masih belum jelas terkait Tapera, mulai dari skema pemanfaatan dana Tapera bagi peserta, ketersediaan rumah bagi peserta yang ingin mengakses fasilitas pembiayaan Tapera, dan juga transparansi dalam pengelolaan dananya.
“Ini yang justru menjadi catatannya bahwa Tapera ini perlu diperjelas juklak dan juknisnya. Alokasi anggaran untuk apa saja, transparansi, akuntabilitas, pengelolaan dananya, sampai pada implementasi di lapangan itu betul-betul harus clear,” ujar Rizal
2. Pemerintah harus pastikan rumah yang bisa dibeli MBR dari Tapera berlokasi strategis

Adapun iuran Tapera yang dikumpulkan setiap bulannya ditampung untuk dikelola dan juga dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR).
Rizal mengatakan, rumah untuk MBR yang mengajukan pembiayaan Tapera juga harus terletak di lokasi yang strategis. Jika tidak, maka peserta Tapera itu akan terbebani lagi dengan biaya transportasi alias ongkos ke perusahaan.
“Seandainya bekerja di suatu tempat, ya tentu dia berharap tinggal di dekat itu. Tapi kalau misalnya jauh, ya biaya baru kan buat pekerja,” tutur Rizal
3. Pengelolaan Tapera harus hati-hati

Jika Tapera akan menjadi iuran yang diwajibkan kepada seluruh pekerja, Rizal mengingatkan pengelolaannya harus hati-hati. Jika tidak, maka dampaknya terasa pada perekonomian Tanah Air.
“Dan tentu pemanfaatan dan, dan hasil pemupukan yang dibayar Bank Kustodian, ini harus dipersiapkan terlebih dahulu,” ucap Rizal.