Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tarif PPN 12 Persen, Bujet Proyek Infrastruktur Bakal Bengkak?

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo kepada jurnalis di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Senin (18/11/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Menteri PU: Kebijakan PPN 12% pada 2025 dampak biaya infrastruktur.
  • Wamen PU: Proyek MYC tetap dilaksanakan meskipun kenaikan PPN.
  • Menkeu: Pastikan tarif PPN 12% berlaku sesuai UU HPP.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut biaya pembangunan infrastruktur bakal terdampak dengan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik jadi 12 persen pada 2025.

Dody mengatakan, kenaikan itu akan memicu eskalasi harga material konstruksi dan kebutuhan pendukung lain dalam pembangunan infrastruktur. Namun, Dody menjelaskan dampak kenaikan masih perlu dibahas lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait.

"Ya pasti akan berefek, pasti akan ada eskalasi harga dan seterusnya (dari kenaikan PPN menjadi 12 persen). Tapi itu nantilah, belum lah itu, belum, belum kan kita harus bicara dengan para stakeholder terkait ya, pasti akan ada," kata dia ditemui di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, dikutip Selasa (19/11/2024).

1. Nilai proyek yang sudah berkontrak tak terdampak PPN

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti (dok. Kementerian PU)

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti menyebut proyek multi years contract (MYC) akan tetap dilaksanakan sesuai komitmen, meskipun terdapat kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun depan.

Diana menjelaskan anggaran proyek MYC telah ditetapkan secara resmi dengan alokasi yang sudah ditentukan untuk setiap tahunnya. Oleh karena itu, meskipun ada eskalasi biaya akibat kenaikan PPN, tidak akan ada penambahan anggaran untuk proyek MYC.

"MYC itu kan sudah ditetapkan, sudah ada dari Kementerian Keuangan, jadi itu sudah surat resmi dari Kementerian Keuangan tahun ini sekian, tahun ini sekian ya," ujarnya di Kantor Kementerian PU, Senin (18/11/2024).

2. Sri Mulyani pastikan PPN naik mulai 1 Januari 2025

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Rabu (30/10/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan akan tetap menerapkan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.

Penerapannya akan sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

"Di sini (Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat/DPR), kami sudah membahas bersama bapak/ibu sekalian. Sudah ada undang-undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi itu dengan penjelasan yang baik," kata dia, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (14/11/2024).

3. Kenaikan tarif PPN sudah didiskusikan secara mendalam

ilustrasi pajak (Freepik.com/roman-)

Menurutnya, pembahasan dan diskusi mengenai tarif PPN tahun depan sudah sangat dalam dan  menerima banyak pro-kontra terkait tarif ini.  Apalagi di dalam di dalam Pasal 17 ayat (3) UU HPP pun terdapat ketentuan yang menjelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

"Debat mengenai PPN 11, 12 persen itu juga sudah sangat dalam. Waktu itu banyak membahas pro-kontra," cerita perempuan yang karib disapa Ani itu.

Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), realisasi PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN-PPnBM) pada 2022 mencapai Rp687,60 miliar, kemudian pada 2023 sebesar Rp742,26 miliar. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us