Peluncuran B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Qodari menjelaskan, program mandatori B50 mewajibkan pencampuran bahan bakar yang terdiri atas 50 persen solar dan 50 persen bahan bakar berbasis minyak nabati. Saat ini, program B50 diimplementasikan secara bertahap dengan masa transisi selama tiga bulan.
Dia mengungkapkan, program mandatori biodiesel telah dimulai sejak 2008. Pada awalnya, program tersebut dimulai dengan B2,5 sebelum berkembang secara bertahap hingga menjadi B50.
Pemerintah memastikan kesiapan implementasi B50 melalui berbagai persiapan yang menyeluruh. Dari aspek teknis, pemerintah telah melakukan pengujian penggunaan B50 pada berbagai sektor pengguna mesin diesel untuk memastikan kinerja, keamanan, dan kesesuaian penggunaan B50.
"Dari aspek pasokan dan distribusi, pemerintah memastikan kesiapan kapasitas produksi biodiesel, ketersediaan bahan baku, serta infrastruktur pencampuran (blending) dan distribusi," ujar Qodari.