Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BBT03855.JPG
Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya dalam mengelola lahan eks-HGU di Sulawesi Tengah. Hal ini disampaikan Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat, saat bertemu Gubernur Sulteng, Anwar Hafid. (Dok/Istimewa).

Intinya sih...

  • Sertifikat hak pakai 10 tahun akan diberikan kepada masyarakat, dengan potensi peningkatan menjadi hak milik.

  • Hakiki berharap dukungan dari Gubernur untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat penerima sertifikat hak pakai.

  • Gubernur Anwar Hafid menyatakan lahan eks-HGU memiliki potensi besar dan berharap kerja sama dengan Badan Bank Tanah memberikan solusi yang adil.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat menegaskan komitmennya dalam mengelola lahan eks-HGU di Sulawesi Tengah, tidak hanya mengelola aset negara, tetapi juga menjembatani pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

“Kami hadir sebagai solusi. Masyarakat tetap diperhatikan melalui reforma agraria, sementara lahan juga bisa dimanfaatkan pemerintah daerah,” ujarnya.

1. Tersedia 1.550 hektare lahan di Poso untuk program reforma agraria

(Dok. Badan Bank Tanah)

Saat ini, tersedia 1.550 hektare lahan di Lembah Napu, Poso, untuk program reforma agraria. Masyarakat akan menerima sertifikat hak pakai 10 tahun, yang bisa ditingkatkan menjadi hak milik.

Sebelumnya, pada Kamis (25/9/2025), Badan Bank Tanah telah menyerahkan sertifikat hak pakai kepada 23 subjek reforma agraria di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Kami baru saja mencatatkan tonggak sejarah baru dalam bidang agraria dengan menyerahkan sertifikat hak pakai kepada 23 subjek reforma agraria tahap I di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kami melihat kesuksesan tersebut juga dapat diimplementasikan di Sulawesi Tengah,” jelas Hakiki.

2. Jamin kepastian hukum untuk masyarakat penerima sertifikat hak pakai

Lahan warga yang dipatok plang Badan Bank Tanah di Kelurahan Gersik, Penajam (IDN Times/Ervan)

Oleh karena itu, Hakiki berharap dukungan dari Gubernur untuk melaksanakan program reforma agraria di Sulawesi Tengah.

“Lahan sudah kami siapkan. Untuk subjek dan ketentuan lainnya, kami akan mengikuti arahan dari TORA gubernur dan pemerintah daerah agar dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat penerima sertifikat hak pakai,” tambahnya.

3. Lahan eks HGU di Sulawesi Tengah memiliki potensi besa untuk pembangunan

Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya dalam mengelola lahan eks-HGU di Sulawesi Tengah. Hal ini disampaikan Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat, saat bertemu Gubernur Sulteng, Anwar Hafid. (Dok/Istimewa).

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menjelaskan lahan-lahan eks-HGU di wilayahnya menyimpan potensi besar untuk pembangunan. Jika sebelumnya lahan tersebut kurang diminati masyarakat karena dianggap tidak bernilai, kini kondisinya telah berubah.

Lahan eks-HGU yang berada di dataran tinggi sekalipun, kata Anwar, justru menjadi rebutan karena semakin terbatasnya ruang kelola tanah.

“Kita harus bijak. Banyak masyarakat kita yang sudah lama tinggal di lahan eks-HGU. Pemerintah daerah ingin mereka tetap merasa aman dan memiliki kepastian. Karena itu, kami berharap kerja sama dengan Badan Bank Tanah bisa memberikan solusi yang adil,” ujarnya.

Editorial Team