Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bahlil Janji Sikat Tambang Nakal usai Temui Korban Bencana

IMG-20251203-WA0061.jpg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Dok. Kementerian ESDM)
Intinya sih...
  • Bahlil janji selesaikan tambang ilegal dan cabut izin bermasalah.
  • Sejalan dengan instruksi Prabowo soal penindakan tambang ilegal.
  • Satgas PKH kuasai kembali 3,3 juta hektare kawasan hutan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha pertambangan yang tidak menjalankan kegiatan sesuai kaidah dan aturan yang berlaku.

Sikap itu dia sampaikan setelah meninjau para korban bencana hidrometeorologi di Kecamatan Pelembayan, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Rabu (3/11/2025). Bahlil menyebut seluruh perusahaan tambang wajib memenuhi standar proses pertambangan.

"Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan," katanya dalam keterangan tertulis.

1. Bahlil janji selesaikan tambang ilegal dan cabut izin bermasalah

IMG-20251203-WA0058.jpg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Dok. Kementerian ESDM)

Di hadapan para pengungsi, Bahlil menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan masalah tambang ilegal dan mencabut izin yang tidak dijalankan sesuai ketentuan. Dia telah memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk segera mengevaluasi seluruh perizinan tambang.

Evaluasi tersebut akan menjadi dasar tindakan terhadap badan usaha yang dinilai tidak tertib atau beroperasi di luar koridor hukum. Bahlil menekankan izin pertambangan dapat dicabut apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan dan standar teknis pertambangan.

"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut," tegasnya.

2. Sejalan dengan instruksi Prabowo soal penindakan tambang ilegal

IMG-20251203-WA0064.jpg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Dok. Kementerian ESDM)

Penegasan Bahlil sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penindakan tegas terhadap praktik penambangan ilegal di seluruh Indonesia. Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah dan aparat untuk memberantas jaringan tambang ilegal dari hulu hingga hilir.

Upaya penindakan juga telah dijalankan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di mana Bahlil turut menjadi anggota. Satgas bertugas mengembalikan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam di kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.

3. Satgas PKH kuasai kembali 3,3 juta hektare kawasan hutan

WhatsApp Image 2025-09-16 at 4.59.27 PM (1) (1).jpeg
Penertiban ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. (Dok. Kementerian ESDM)

Hingga kini, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 3.312.022,75 hektare kawasan hutan negara. Dari jumlah tersebut, 915.206,46 hektare sudah diserahkan ke kementerian terkait.

Sebagian besar, yakni 833.413,46 hektare, dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk kegiatan produktif, sementara 81.793 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sementara itu, 2.398.816,29 hektare lainnya masih dalam proses administrasi dan akan segera diserahkan ke kementerian terkait.

Satgas PKH juga menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar manfaat pengelolaannya kembali ke masyarakat. Dengan dukungan lintas lembaga, satgas memastikan kawasan hutan dikelola sesuai kepentingan negara dan publik.

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

5 Manfaat Berinvestasi Sejak Dini

03 Des 2025, 21:00 WIBBusiness