- Penerimaan Pajak Kripto
OpenAI Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

- Direktorat Jederal Pajak (DJP) menunjuk OpenAI OpCo, LLC., pemilik ChatGPT, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
- Sebanyak 215 perusahaan PMSE telah pungut dan setorkan PPN sebesar Rp34,54 triliun
- Penerimaan pajak di sektor ekonomi digital capai Rp44,55 triliun per November 2025
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC., pemilik ChatGPT, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Penunjukan ini menandai semakin pesatnya perkembangan sektor ekonomi digital di Indonesia yang berkontribusi pada penerimaan negara.
Selain OpenAI, DJP juga menunjuk dua perusahaan lainnya, yakni International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global, untuk menjalankan tugas yang sama dalam sektor ekonomi digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, pemungutan PPN oleh perusahaan berbasis akal imitasi (AI) seperti OpenAI menunjukkan betapa pentingnya sektor digital dalam perekonomian Indonesia.
"Ini menunjukkan bahwa sektor digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara," ujar Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/11/2025).
1. Sebanyak 215 perusahaan PMSE sudah pungut dan setorkan PPN sebesar Rp34,54 triliun

Rosmauli menjelaskan, tidak semua perusahaan yang ditunjuk telah menjalankan kewajibannya. Karena itu, DJP mencabut data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.
Ia menjelaskan, hingga 30 November 2025, pemerintah mencatat ada 215 perusahaan PMSE yang telah memungut dan menyetorkan PPN, dengan total setoran mencapai Rp34,54 triliun. Setoran tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.
2. Penerimaan pajak di sektor ekonomi dgital capai Rp44,55 triliun per November

Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital Indonesia tercatat mencapai Rp44,55 triliun hingga November 2025.
Angka ini terdiri dari pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp34,54 triliun, pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp4,27 triliun, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.
3. Rincian penerimaan dari pajak kripto hingga fintech

Berikut rincian dan komponen dari penerimaan pajak kripto, fintech hingga SIPP
Total hingga November 2025: Rp1,81 triliun
2022: Rp246,45 miliar
2023: Rp220,83 miliar
2024: Rp620,4 miliar
2025: Rp719,61 miliar
Komposisi:
PPh Pasal 22: Rp932,06 miliar
PPN DN: Rp875,23 miliar
Penerimaan Pajak Fintech
Total hingga November 2025: Rp4,27 triliun
2022: Rp446,39 miliar
2023: Rp1,11 triliun
2024: Rp1,48 triliun
2025: Rp1,24 triliun
Komposisi:
PPh Pasal 23 (bunga pinjaman WPDN & BUT): Rp1,17 triliun
PPh Pasal 26 (bunga pinjaman WPLN): Rp724,5 miliar
PPN DN
Pajak SIPP (usaha ekonomi digital lainnya)
Total hingga November 2025: Rp3,94 triliun
2022: Rp402,38 miliar
2023: Rp1,12 triliun
2024: Rp1,33 triliun
2025: Rp1,09 triliun
Komposisi:
PPh Pasal 22: Rp284,42 miliar
PPN: Rp3,65 triliun



















