Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan tidak perlu ada hasil pemeriksaan atau audit dari pihaknya untuk penyelesaian utang atau masalah Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Keuangan.
"Tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kemenkeu ke Pemprov DKI atau pemda mana pun terkait kurang bayar kewajiban mereka, terkait DBH dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK. Tidak ada hubungannya," kata Agung dalam virtual workshop, Senin (11/5).