Banting Setir BUMN Karya, Sektor Pangan Jadi Targetnya

- BUMN Indra Karya berubah menjadi PT Agrinas Palma Nusantara, fokus pada perkebunan kelapa sawit.
- Perubahan ini sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengubah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya PT Indra Karya (Persero) menjadi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Perubahan itu dilakukan seiringan dengan lini bisnis Indra Karya yang semula BUMN karya, kini ditambah dengan pengelolaan perkebunan kelapa sawit.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, perubahan Indra Karya menjadi Agrinas menjadi salah satu bukti percepatan transformasi BUMN melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Di dalam undang-undang BUMN yang baru, di mana kementerian ini punya percepatan kebijaksanaan untuk memerger, menutup, mengganti model bisnis untuk seluruh BUMN dengan waktu yang cepat,” kata Erick, beberapa waktu lalu.
1. Dari konsultan konstruksi ke pengelolaan sawit

Indra Karya sendiri merupakan salah satu BUMN karya yang bergerak di bidang konsultan engineering. Indra Karya berdiri sejak 1961.
Awalnya, Indra Karya bergerak dalam bidang pemborongan. Namun, pada 1978, Menteri Pekerjaan Umum selaku kuasa pemegang saham mengubah bidang usaha Indra Karya menjadi konsultan engineering.
Indra Karya bergerak dalam proyek tenaga listrik, minyak dan gas (migas, sumber daya air (SDA). Adapun jasa konsultan merupakan bisnis hulu Indra Karya. Perusahaan itu juga bergerak sebagai developer, dan di hilir mengembangkan produk air minum dalam kemasan (AMDK).
Per 21 Februari 2025, pemerintah mengubah Indra Karya menjadi Agrinas melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0012457.AH.01.02.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Palma Nusantara.
Dikutip dari situs resmi Indra Karya, transformasi perusahaan dilakukan dengan arahan pemerintah sesuai pada Asta Cita Presiden Republik Indonesia poin nomor 2 tentang kemandirian energi.
2. Dipimpin oleh mantan TNI

Walaupun memiliki tambahan lini bisnis yang jauh berbeda dari pengalamannya, Erick mengatakan, Agrinas kini memiliki sosok yang memahami sawit. Dia mengatakan, Kementerian BUMN menempatkan seseorang dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk mengisi kepemimpinan Agrinas.
“Kemarin kan ada salah satu direksinya itu dari PTPN. Kita lakukan itu juga,” tutur Erick.
Meski begitu, untuk kepemimpinan nomor satu di Agrinas, yakni Direktur Utama (Dirut), posisi itu diisi oleh mantan bela negara, alias Letjen TNI Purnawirawan Agus Sutomo.
Agrinas telah mendapatkan tugas untuk mengelola lahan perkebunan kelapa sawit sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari PT Duta Palma dengan lahan seluas 221 ribu hektare (ha) yang lokasinya tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar, Provinsi Riau.
Pengelolaan itu diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan kepada Agrinas pada 10 Maret 2025 lalu. Penyerahan itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
“Intinya, kami di sini sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Kami akan terus melakukan pendampingan dengan semangat bahwa TNI juga akan melakukan tugas untuk menjaga kedaulatan negara," kata Agus di Menara Danareksa, Jakarta.
Sebagai informasi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dipimpin oleh Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah. Kemudian, Ketua Pelaksananya adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. Lalu, Panglima TNI menjadi Wakil Ketua II, dan Kapolri sebagai Wakil Ketua III.
Menurut pengamat BUMN, Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan, penangkatan Purnawirawan TNI sebagai Dirut Agrinas menunjukkan semakin banyak TNI menduduki kursi di BUMN atau pemerintahan.
Hal itu menurutnya, bisa memicu kritik, ditambah saat ini DPR RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, yang disebut bisa mengaktifkan kembali dwifungsi TNI.
“Sekarang lagi ramai perubahan undang-undang TNI. Kalau ini bisa berjalan, maka mereka yang akan ditempatkan di situ,” kata Herry saat dihubungi IDN Times.
3. Legalitas penyerahan barang sitaan Kejagung ke Agrinas dipertanyakan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara atau Barang Gratifikasi disebutkan bahwa barang rampasan negara dari sitaan atau barang bukti dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Pada pasal 3 ayat (2) disebutkan, pengelolaan itu meliputi penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penelitian, dan sebagainya.
Barang rampasan negara itu bisa diserahkan oleh Kejagung, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan Oditurat kepada Kementerian Keuangan. Namun, dalam konferensi pers penyerahan barang sitaan tersebut , tak ada perwakilan dari Kementerian Keuangan. Penyerahan itu ditanda tangani antara Agrinas dan Kejagung, yang disaksikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin.
Menurut Herry, penyerahan itu melanggar ketentuan, karena dilakukan Kejagung langsung ke Kementerian BUMN.
“Ketika Kejaksaan menitipkan ke pihak ketiga, Menteri BUMN, dan Menteri BUMN ke Agrinas, ini prosesnya harus disetujui Menteri Keuangan. Kalau ini tanpa izin Menteri Keuangan, itu artinya ada pelanggaran,” kata Herry.
4. Tak cuma Indra Karya yang banting setir ke BUMN pangan

Selain Indra Karya, pemerintah juga melakukan repurposing dua BUMN karya lainnya, yakni PT Virama Karya (Persero) dan PT Yodya Karya (Persero). Adapun Virama Karya bertransformasi menjadi PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero), yang akan bergerak di sektor perikanan.
Kemudian, Yodya Karya bertransformasi menjadi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang akan bergerak di komoditas padi. Yodya Karya telah mengumumkan transformasi perusahaan menjadi Agrinas Pangan Nusantara melalui situs webnya.
Adapun perubahan nama perusahaan ditetapkan melalui Surat Menteri BUMN No. S-63/MBU/02/2025 per 10 Februari 2025. Perusahaan itu saat ini dipimpin oleh Joao Angelo De Sousa Mota sebagai Direktur Utama (Dirut).
Joao diangkat menjadi Dirut per 10 Februari 2025 melalui Surat Keputusan Kementerian BUMN No. 32/MBU/02/2025. Dikutip dari situs resmi perusahaan, Joao adalah seorang profesional dengan pengalaman yang luas di bidang konstruksi, pertanian, peternakan, serta industri kreatif.
Berdasarkan penelusuran IDN Times, Joao adalah Ketua Dewan Pembina DPW Tani Merdeka Indonesia Nusa Tenggara Timur (NTT). Organisasi tersebut merupakan salah satu kelompok yang memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Bahkan, dalam situs resmi Tani Merdeka Indonesia, wajah Prabowo terpampang jelas sebagai logo organisasi. Berdirinya organisasi itu juga disetujui oleh Prabowo.
Pada 11 Februari 2025 lalu, saat Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (Stafsus)-nya, Sjafrie juga menganugerahkan penghargaan Dharma Pertahanan Madya kepada Joao.
Sementara itu, Virama Karya atau Agrinas Jaladri Nusantara dipimpin oleh Kharisma Febriansyah sejak pertengahan November 2024 lalu. Kharisma adalah Sekretaris Gerindra Jawa Timur (Jatim). Dia sempat diisukan bakal bersanding dengan Khofifah Indar Parawansa dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024.
5. Tiga BUMN Agrinas bakal dapat PMN Rp8 triliun

Pada konferensi pers APBN KiTA edisi Februari 2025 yang digelar Kamis, (13/3) lalu, Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono mengatakan, ketiga BUMN Agrinas akan mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp3 triliun. PMN diberikan untuk perluasan bidang usaha ketiga BUMN tersebut.
“Penambahan PMN tersebut akan digunakan antara lain untuk kegiatan tambah budidaya dan kegiatan perikanan tangkap, pengelolaan kawasan sentra produksi pangan revitaliasi lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit,” tutur Thomas.
Kemudian pada Selasa, (18/3) kemarin, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alokasi PMN Rp8 triliun tersebut bukanlah alokasi baru.
“Alokasi Rp8 triliun sudah ada di APBN, jadi jangan dibuat berita seolah-olah ini angka baru. Hanya waktu itu belum dialokasikan untuk BUMN yang mana,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Sri Mulyani mengatakan, untuk proses pencairan PMN membutuhkan restu dari DPR RI.
“Jadi prosesnya sekarang Agrinas oleh Kementerian BUMN akan membentuk, menyampaikan kepada DPR untuk kemudian proses PMN-nya bisa dilaksanakan,” tutur Sri Mulyani.