Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banyak Perusahaan Nakal soal THR, Kemnaker Dapat 928 Aduan

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)
ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengonfirmasi adanya 928 aduan soal perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

“Jumlah sementara per hari ini pukul 11.00 WIB sebanyak 928,” kata Anwar, ketika dihubungi IDN Times, Sabtu (15/4/2023).

1. Ada 455 perusahaan tak bayar THR

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi membuka Workshop (lokakarya) Pengembangan Indeks Produktivitas Tenaga Kerja secara virtual, pada Selasa (7/9/2021). (Dok. Kemnaker)
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi membuka Workshop (lokakarya) Pengembangan Indeks Produktivitas Tenaga Kerja secara virtual, pada Selasa (7/9/2021). (Dok. Kemnaker)

Selanjutnya, Anwar merinci bahwa ada 455 perusahaan yang diadukan di mana mereka tidak membayar THR para karyawannya.

“Rinciannya, THR tidak dibayar 455, tidak sesuai ketentuan 373, terlambat dibayar 90,” ucap dia.

Sementara, hari ini adalah hari terakhir wajib membayar THR sampai pukul 23.59 malam.

2. Cara melapor perusahaan ke Kemnaker

Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)
Laman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Berikut cara melaporkan perusahaan yang tak bayar THR sesuai ketentuan:

1. Klik poskothr.kemnaker.go.id
2. Pilih Menu Masuk

3. Login SIAPkerja di https://account.kemnaker.go.id/ (Daftarkan diri jika belum terdaftar)

4. Tekan Menu Pengaduan THR

5. Isikan formulir

3. Pekerja yang berhak dapat THR

ilustrasi menghitung uang. (pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi menghitung uang. (pexels.com/cottonbro studio)

Ada beberapa jenis pekerja yang berhak mendapatkan THR keagamaan, yakni pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR juga berhak diberikan kepada pekerja berdasarkan PKWTT yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga berhak mendapatkan THR, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us