Visa dan Mastercard Sepakat Bayar Rp2,7 Triliun untuk Denda Biaya ATM

- Gugatan terhadap Visa dan Mastercard diajukan sejak 2011 oleh sekelompok konsumen serta operator ATM independen yang menuduh kedua perusahaan melanggar hukum antimonopoli.
- Dana penyelesaian akan dibagikan kepada pengguna ATM independen non-bank yang sejak Oktober 2007 dikenakan biaya akses tambahan yang tidak dapat diganti.
- Penyelesaian ini berpotensi memberikan ganti rugi kepada jutaan konsumen AS yang telah menggunakan ATM independen sejak 2007.
Jakarta, IDN Times - Visa dan Mastercard sepakat membayar kompensasi sebesar 167,5 juta dolar AS (Rp2,7 triliun) untuk menyelesaikan gugatan kelompok di Amerika pada Kamis (18/12/2025). Gugatan tersebut menuduh kedua perusahaan bersekongkol dalam mempertahankan biaya penggunaan ATM tetap tinggi secara tidak wajar.
Kesepakatan ini telah diajukan ke Pengadilan Distrik Federal di Washington dan masih menunggu persetujuan hakim. Penyelesaian ini ditujukan bagi para konsumen yang terdampak sejak tahun 2007.
1. Visa dan Mastercard sepakat bayarkan kompensasi atas gugatan biaya ATM

Gugatan terhadap Visa dan Mastercard diajukan sejak 2011 oleh sekelompok konsumen serta operator ATM independen yang menuduh kedua perusahaan melanggar hukum antimonopoli. Mereka menuding Visa dan Mastercard menggunakan aturan non-diskriminasi untuk mencegah operator ATM mengenakan biaya yang lebih rendah, sehingga membatasi persaingan.
Kasus tersebut berfokus pada biaya akses yang dibebankan kepada bank pemilik rekening nasabah ketika melakukan transaksi di ATM non-bank. Para penggugat memperkirakan jutaan pengguna ATM terdampak akibat biaya tambahan yang tidak dapat diganti.
Proses hukum berlangsung lebih dari satu dekade dan melalui serangkaian banding sebelum akhirnya mencapai kesepakatan. Dalam perjanjian penyelesaian, Visa berkomitmen membayar 88,8 juta dolar AS (Rp1,4 triliun), sementara Mastercard menyumbang 78,7 juta dolar AS (Rp1,3 triliun) ke dana kompensasi.
2. Penyelesaian hukum Visa dan Mastercard menargetkan pengguna ATM independen sejak 2007

Kesepakatan antara Visa dan Mastercard diajukan pada Kamis (18/12/2025), ke Pengadilan Distrik AS di Washington, di bawah pengawasan Hakim Richard Leon untuk mendapatkan persetujuan final. Dana penyelesaian akan dibagikan kepada pengguna ATM independen non-bank yang sejak Oktober 2007 dikenakan biaya akses tambahan yang tidak dapat diganti.
Tim pengacara penggugat meminta hingga 30 persen dari total dana, atau sekitar 50 juta dolar AS (Rp834,8 miliar), sebagai biaya hukum. Dalam perjanjian ini, Visa dan Mastercard tidak mengakui adanya kesalahan atau pelanggaran.
Kedua perusahaan menyatakan bahwa penyelesaian tersebut menjadi langkah akhir dari proses hukum yang berlangsung lama tanpa pengakuan pelanggaran. Sebelumnya, kasus serupa yang melibatkan ATM milik bank telah diselesaikan dengan pembayaran sebesar 197,5 juta dolar AS (Rp3,2 triliun).
3. Ganti rugi pada jutaan pengguna ATM di AS

Penyelesaian ini berpotensi memberikan ganti rugi kepada jutaan konsumen AS yang telah menggunakan ATM independen sejak 2007. Di AS, biaya penggunaan ATM rata-rata mencapai lebih dari 3 dolar AS (Rp50 ribu) per transaksi, yang dianggap membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
Regulator seperti Komisi Perdagangan Federal (FTC) dapat memanfaatkan kasus ini untuk meninjau kembali kebijakan mengenai biaya layanan pembayaran. Menurut pengamat industri, penyelesaian ini juga diharapkan mendorong peningkatan transparansi dalam sektor keuangan digital dan fintech.
Kesepakatan tersebut melengkapi penyelesaian sebelumnya dan menandai berakhirnya sengketa antimonopoli besar terkait biaya ATM di AS. Konsumen yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim kompensasi setelah hakim memberikan persetujuan final.

















