Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

THR Kamu Gak Dibayar Perusahaan? Begini Cara Lapornya

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang berhak menerima maksimal 7 hari sebelum Lebaran (H-7). Bila perusahaan tak menaati hal tersebut, karyawan bisa melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Yuk! Segera laporkan melalui Posko THR @kemnaker," tulis Kemnaker dalam akun resmi instagramnya dikutip IDN Times.

1. Cara melaporkan perusahaan ke Kemnaker

ilustrasi laporan keuangan (Pexels.com/Pixabay)
ilustrasi laporan keuangan (Pexels.com/Pixabay)

Berikut cara melaporkan perusahaan yang tak bayar THR sesuai ketentuan:

1 Klik poskothr.kemnaker.go.id

2. Pilih Menu Masuk

3. Login SIAPkerja di https://account.kemnaker.go.id/ (Daftarkan diri jika belum terdaftar)

4. Tekan Menu Pengaduan THR

5. Isikan formulir

2. Cara konsultasi THR ke Kemnaker

ilustrasi konsultasi (pexels.com/Karolina Grabowska)
ilustrasi konsultasi (pexels.com/Karolina Grabowska)

Berikut cara konsultasi THR ke Kemnaker:

1. Kunjungi website poskothr.kemnaker.go.id

2. Pilih menu masuk

3. Login SIAPKerja di account.kemnaker.go.id (Daftarkan diri jika belum terdaftar)

4. Tekan menu Konsultasi THR

5. Pilih zona wilayah bekerja

6. Konsultasikan masalah THR

3. Pekerja yang berhak dapat THR

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada beberapa jenis pekerja yang berhak mendapatkan THR keagamaan, yakni pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR juga berhak diberikan kepada pekerja berdasarkan PKWTT yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga berhak mendapatkan THR, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us