Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

BKN: Ratusan CPNS yang Pilih Mengundurkan Diri Bakal Kena Sanksi

BKN: Ratusan CPNS yang Pilih Mengundurkan Diri Bakal Kena Sanksi
Ilustrasi CPNS (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos seleksi pada tahun 2021 ternyata memilih mengundurkan diri. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), per pekan lalu, total sementara ada 105 CPNS yang memilih mundur. 

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan apa yang dilakukan oleh ratusan CPNS itu telah merugikan negara. Sebab, selama proses seleksi, semua biaya yang ada ditanggung oleh negara. Setelah dinyatakan lolos, mereka malah memilih mengundurkan diri. 

"Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya sudah terisi kan sekarang jadi kosong. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah saat penerimaan CPNS cukup besar," ujar Satya kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis, (26/5/2022). 

Ia menjelaskan alasan ratusan CPNS itu memilih mundur beragam. Mulai dari tidak mencari informasi secara lengkap saat memilih formasi jabatan hingga nominal gaji. 

"Ada yang beralasan karena gaji dan tunjangan kecil. Ada pula yang mengaku kehilangan motivasi," kata dia. 

Ia menambahkan bagi ratusan CPNS yang memilih mundur di saat telah lolos proses seleksi akan dijatuhi sanksi. Apa saja sanksi yang bakal diberikan kepada ratusan CPNS itu?

  1. 1. Sanksi yang bakal diberikan berupa denda dari Rp50 juta hingga Rp100 juta

    Ilustrasi tes sistem CAT seleksi CPNS. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
    Ilustrasi tes sistem CAT seleksi CPNS. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

    Satya menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB nomor 27 tahun 2021 pasal 54 ayat 2, maka pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah disetujui bakal mendapat Nomor Identitas PNS (NIP), akan dikenai sanksi saat memutuskan mundur. Sanksi yang diberikan mulai dari larangan untuk melamar ASN pada periode berikutnya hingga denda. 

    Satya mengatakan nominal denda yang diberlakukan berbeda-beda di setiap instansi. Bagi yang mundur dari CPNS di Kementerian Luar Negeri maka harus membayar sanksi denda senilai Rp50 juta. Sementara, bagi CPNS yang telah diterima di Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) lalu mundur, maka sanksi yang bakal dikenakan yakni denda Rp35 juta. 

    "Bagi CPNS yang telah diterima di Badan Intelijen Negara (BIN) sesuai dengan pengumuman nomor Peng-11/XI/2019, maka denda sebagai penerimaan bukan pajak yang bakal diberlakukan bagi pelamar yaitu denda Rp25 juta bagi CPNS yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri. Denda Rp50 juta bagi pelamar yang telah diangkat sebagai CPNS lalu mengundurkan diri," tutur Satya memaparkan. 

    Sementara, bagi pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan sudah mengikuti diklat intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya lalu memilih mundur, maka mereka dikenakan denda Rp100 juta. 

  2. 2. Data sementara soal sebaran CPNS yang memilih mundur di instansi atau kementerian

    Ilustrasi PNS (korpri.id)
    Ilustrasi PNS (korpri.id)

    Sementara, berikut adalah daftar sementara mengenai sebaran pelamar yang memilih mundur usai lolos seleksi hingga di tahap akhir:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman: 1 orang
    2. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang
    3. Kementerian Hukum dan HAM: 2 orang
    4. Kemenhub: 11 orang
    5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 2 orang
    6. BIN: 1 orang
    7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1 orang
    8. Pemerintah Kabupaten Bantul: 1 orang
    9. Pemerintah Kabupaten Magelang: 1 orang
    10. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang
    11. Pemerintah Kabupaten Gresik: 2 orang
    12. Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang
    13. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang
    14. Pemerintah Kabupaten Jember: 2 orang
    15. Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang
    16. Pemerintah Kota Blitar: 1 orang
    17. Pemerintah Kabupaten Bogor: 4 orang
    18. Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang
    19. Pemerintah Kabupaten Garut: 2 orang
    20. Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang
    21. Pemerintah Kabupaten Indramayu: 2 orang
    22. Pemerintah Kabupaten Majalengka: 6 orang
    23. Pemerintah Kabupaten Pangandaran: 1 orang
    24. Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 3 orang
    25. Pemerintah Kota Serang: 2 orang
    26. Pemerintah Kabupaten Poso: 2 orang
    27. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: 1 orang
    28. Pemerintah Kabupaten Sigi: 1 orang
    29. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara: 1 orang
    30. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar: 1 orang
    31. Pemerintah Kabupaten Muna: 1 orang
    32. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 1 orang
    33. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 1 orang
    34. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 1 orang
    35. Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 1 orang
    36. Pemerintah Kabupaten Landak: 2 orang
    37. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2 orang
    38. Pemerintah Kabupaten Belitung: 1 orang
    39. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat: 1 orang
    40. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: 2 orang
    41. Pemerintah Kabupaten Tapin: 1 orang
    42. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 1 orang
    43. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara: 4 orang
    44. Pemerintah Kabupaten Berau: 1 orang
    45. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 1 orang
    46. Pemerintah Kabupaten Belu: 1 orang
    47. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe: 1 orang
    48. Pemerintah Kota Tomohon: 1 orang
    49. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango: 1 orang
    50. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu: 1 orang
    51. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: 1 orang
    52. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: 1 orang
    53. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang
    54. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai: 1 orang
    55. Pemerintah Kabupaten Bintan: 4 orang
    56. Pemerintah Kabupaten Karimun: 2 orang
    57. Pemerintah Kabupaten Natuna: 1 orang 
    58. Pemerintah Kota Subulussalam: 1 orang
  3. 3. Daftar 10 instansi yang paling banyak diminati calon ASN pada 2021

    Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
    Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

    Sementara, berdasarkan data dari laman resmi Facebook BKN, berikut 10 instansi yang saat ini diminati oleh pelamar seleksi ASN 2021:

    1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (153.455)
    2. Kementerian Perhubungan (44.041)
    3. Kejaksaan Agung (43.421)
    4. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (13.941)
    5. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (13.372)
    6. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (12.511)
    7. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (9.874)
    8. Kementerian Kesehatan (8.752)
    9. Kementerian Pertanian (8.264)
    10. Pemerintah Kab. Bandung (8.224)

    Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menduga instansi tertentu lebih banyak diminati dibandingkan instansi lainnya karena adanya formasi untuk lulusan SMA atau sederajat. "Atau bisa juga karena kesejahteraan. Tetapi, ini baru sebatas dugaan lho ya," ujar Paryono melalui telepon pada 2021 lalu. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More