Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bapanas Buka-bukaan Kategori Beras yang Kena PPN 12 Persen

Toko Beras Sumber Raya di Pasar Induk Beras Cipinang. (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Beras kena PPN adalah beras impor untuk kebutuhan spesifik di hotel atau restoran, bukan beras lokal.
  • Penyesuaian PPN dari 11% menjadi 12% tidak termasuk beras medium dan premium produksi dalam negeri.

Jakarta, IDN Times - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan, beras yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) adalah beras khusus yang diimpor, terutama untuk memenuhi kebutuhan spesifik seperti konsumsi di hotel atau restoran.

"Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor. Misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran," kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (25/12/2024).

Arief mengatakan, meskipun paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencantumkan beras premium sebagai objek PPN, tetapi yang dimaksud adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri.

"Pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri," kata dia.

1. Beras medium dan premium produksi lokal tak kena PPN

Beras premium produksi Bulog (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Arief mengatakan, kebijakan penyesuaian PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai diberlakukan tahun depan tidak akan mencakup beras medium dan premium yang diproduksi di dalam negeri.

Menurut Arief, pemerintah berkomitmen menjaga aksesibilitas pangan pokok strategis bagi masyarakat tanpa membebankan pajak tambahan. Hal itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

"Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri," ujarnya.

2. Beras khusus produksi dalam negeri juga tidak kena PPN

Beras premium Bulog (Dok. IDN Times)

Kualifikasi beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 yang membedakan beras menjadi premium dan medium berdasarkan derajat sosoh dan butir patah.

Usulan Bapanas kepada Kemenkeu mengacu pada Pasal 3 Ayat 5 dalam Perbadan 2 Tahun 2023 yang merekomendasikan PPN 12 persen hanya untuk beras impor tertentu.

"Terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tambah dia.

Beras premium yang populer di masyarakat dan tersebar luas di berbagai pasar, dipastikan tidak termasuk barang mewah sehingga bebas PPN seperti sebelumnya.

3. Pemerintah salurkan bantuan pangan beras awal 2025

Penyaluran Bantuan Pangan Beras 10 kilogram (kg). (dok. Bulog)

Pemerintah bersama Perum Bulog akan menyalurkan bantuan pangan beras pada Januari dan Februari 2025 kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Sebanyak 160 ribu ton beras dialokasikan setiap bulan dengan kualitas medium setara premium melalui penugasan dari Bapanas. Langkah tersebut menjadi bagian dari stimulus ekonomi untuk menyeimbangkan kebijakan PPN 12 persen, khususnya terkait pangan.

Jumlah penerima bantuan disesuaikan dengan data terbaru yang mencatat penurunan angka kemiskinan menjadi 25,22 juta orang pada Maret 2024, turun dari tahun sebelumnya.

Data yang digunakan mencakup desil 1 dan 2 dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta lansia tunggal dan perempuan kepala keluarga miskin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us