Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenapa Penyesuaian Harga BBM Selalu di Tanggal 1 Tiap Bulan?

Kenapa Penyesuaian Harga BBM Selalu di Tanggal 1 Tiap Bulan?
ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan setiap tanggal 1 sesuai aturan Kementerian ESDM dalam Kepmen Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
  • Harga BBM ditentukan berdasarkan rata-rata harga minyak internasional dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada periode pemantauan tanggal 25 hingga 24 bulan sebelumnya.
  • Badan usaha penyedia BBM wajib melaporkan penetapan harga jual eceran kepada Menteri ESDM setiap bulan atau saat terjadi perubahan harga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Masyarakat sering kali mendapati perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi tepat pada tanggal satu setiap bulannya. Penyesuaian ini bukan tanpa alasan, melainkan mengikuti koridor hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Aturan main mengenai perhitungan harga ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Lantas, poin apa saja dalam aturan tersebut yang membuat harga BBM fluktuatif setiap bulan?

1. Mengacu pada rata-rata harga pasar dunia bulan sebelumnya

Ilustrasi kenaikan harga minyak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kenaikan harga minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Faktor utama yang menentukan harga BBM setiap tanggal 1 adalah pergerakan harga minyak internasional, baik melalui publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) maupun Argus.

Menurut Lampiran Kepmen 245/2022 poin a angka 1, disebutkan perhitungan harga menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.

"Perhitungan menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus, dengan satxian USD/barel periode tanggal 25 (dua puluh lima) pada 2 (dua) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 (dua puluh empat) 1 (satu) bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan," demikian bunyi poin dimaksud.

2. Penyesuaian nilai tukar rupiah terhadap dolar AS

ilustrasi rupiah melemah (IDN TImes/Aditya Pratama)
ilustrasi rupiah melemah (IDN TImes/Aditya Pratama)

Selain harga minyak dunia, kurs mata uang juga menjadi penentu karena transaksi minyak internasional menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).

Dalam Lampiran poin a angka 4, diatur konversi satuan dolar AS per barel menjadi rupiah per liter menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dengan kurs tengah Bank Indonesia (BI). Periode pemantauan kurs juga dari tanggal 25 hingga 24 bulan sebelumnya.

"Menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs tengah Bank Indonesia periode tanggal 25 (dua puluh lima) pada 2 (dua) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 (dua puluh empat) 1 (satu) bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan," bunyi Lampiran poin a angka 4.

3. Kewajiban pelaporan setiap bulan oleh badan usaha

ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan penyedia BBM alias badan usaha pemegang izin usaha niaga migas untuk melaporkan setiap perubahan harga jual mereka. Berdasarkan Diktum KETIGA poin a, disebutkan badan usaha wajib melaporkan penetapan harga jual eceran kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

"Wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran," bunyi Diktum tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More