Jakarta, IDN Times – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)/Bappenas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (15/6/2022) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Sinergi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan untuk Mendukung Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, berdasarkan kajian Kementerian PPN/Bappenas pada 2018 tentang pendalaman sektor keuangan di Indonesia, keterkaitan antara sektor jasa keuangan dengan sektor riil bersifat demand-following.
“Pada saat sektor riil bergerak dan perekonomian tumbuh, permintaan terhadap sektor jasa keuangan juga akan meningkat, dan begitu sebaliknya. Melihat urgensi tersebut, dibutuhkan sinergi yang baik untuk menjembatani keterkaitan di antara keduanya,” jelasnya usai penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilaksanakan di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta.