Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tiga Kelompok MBR Bakal Dapat Sertifikasi Rumah Gratis

Tiga Kelompok MBR Bakal Dapat Sertifikasi Rumah Gratis
Rumah subsidi Perumahan Rorinata di Desa Sukamaju, Deli Serdang (IDN Times/Doni Hermawan)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemerintah melalui Kementerian PKP dan ATR/BPN sepakat memberikan sertifikasi rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bentuk kolaborasi lintas kementerian.
  • Tiga kelompok penerima manfaat meliputi penerima bantuan perumahan, pemilik KPR FLPP yang ditingkatkan statusnya menjadi SHM, serta MBR yang membangun rumah secara mandiri.
  • Penentuan MBR dilakukan berdasarkan slip gaji atau data DTSEN, sementara program sertifikasi ini dijalankan bersamaan dengan bedah rumah dan KUR Perumahan untuk memperkuat ekonomi keluarga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sepakat menggratiskan sertifikasi sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kesepakatan itu disampaikan dalam pertemuan yang juga dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

"Terobosan kolaborasi yang juga luar biasa dengan Pak Nusron adalah sertipikasi gratis bagi MBR. Itu merupakan karya dan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/BPN bagi rakyat kecil," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

1. Ada tiga kelompok penerima

Ilustrasi rumah subsidi (IDN Times/Dhana Kencana)
Ilustrasi rumah subsidi (IDN Times/Dhana Kencana)

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan sertifikasi gratis akan diberikan kepada tiga kelompok masyarakat. Pertama, masyarakat yang menerima bantuan pemerintah di sektor perumahan.

Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) yang hak guna bangunannya (HGB) akan ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM). Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori MBR.

"Judul programnya adalah sertipikasi gratis sektor perumahan untuk MBR," ujar Nusron.

2. Penentuan MBR pakai slip gaji dan DTSEN

Ilustrasi gaji (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi gaji (IDN Times/Aditya Pratama)

Penentuan penerima program dilakukan bersama Kementerian PKP dengan mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Masyarakat yang memiliki slip gaji akan dinilai berdasarkan batas penghasilan dalam aturan tersebut.

Sementara pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji akan diverifikasi menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk melihat apakah mereka berada pada kelompok desil delapan atau di bawahnya.

3. Sertifikasi rumah dibarengi bedah rumah dan KUR perumahan

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo saat melakukan simbolis bedah rumah di rumah Bapak Dwi Nugroho. (dok. Pemkot Jogja)
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo saat melakukan simbolis bedah rumah di rumah Bapak Dwi Nugroho. (dok. Pemkot Jogja)

Sertifikasi rumah bagi MBR berjalan bersamaan dengan program bedah rumah dan KUR Perumahan. Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus mendukung program pemerintah lainnya bagi masyarakat.

"Sertipikasinya diurus, rumahnya dibedah, ekonomi keluarga diperkuat melalui KUR Perumahan. Jadi terima kasih, hari ini saya menang banyak atas dukungan dari Pak Nusron," ujar Maruarar.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More