Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersiap menerapkan kebijakan pencampuran bioetanol sebesar 10 persen atau E10 ke dalam bensin sebagai bagian dari upaya menekan ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM).
Wacana yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia itu ditargetkan mulai berlaku pada 2027, namun langsung memicu perdebatan publik, kritik dari DPR, hingga beragam respons di media sosial.
Kebijakan E10 disebut telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan mengurangi impor bensin yang saat ini masih mendominasi konsumsi nasional. Meski pemerintah menegaskan regulasi bioetanol sudah ada sejak 2008 dan uji pasar telah berjalan, rencana mandatori ini masih menuai sorotan terkait kesiapan industri, dampaknya terhadap pangan, serta efektivitasnya dalam menekan impor BBM.
