- Memiliki omzer lebih dari Rp4,8 miliar per tahun
- Telah dikukuhkan menjadi PKP dengan beberapa syarat pengajuan yang perlu diisi seperti formulir pengukuhan PKP, fotokopi identitas diri seluruh pengurus perusahaan (KTP untuk WNI dan paspor/KITAS/KITAP untuk WNA), fotokopi NPWP untuk seluruh pengurus perusahaan , fotokopi akta pendirian (untuk pusat) dan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (khusus untuk cabang), sudah melakukan pelaporan SPT tahunan 2 tahun terakhir, dan tidak memiliki utang pajak sebelumnya.
Apa itu Perusahaan PKP dan Non PKP? Ini Perbedaan & Aturan Pajaknya

- Perusahaan PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, sedangkan non PKP tidak memiliki kewajiban tersebut karena omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
- Syarat menjadi PKP mencakup omzet tahunan di atas Rp4,8 miliar serta pengajuan dokumen resmi seperti NPWP, akta pendirian, dan laporan SPT tahunan dua tahun terakhir.
- Perusahaan dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar tapi belum daftar PKP berisiko terkena denda administratif, penagihan PPN mandiri, pengawasan pajak ketat, hingga kesulitan kerja sama bisnis.
Apa itu perusahaan PKP dan non PKP? Perusahaan PKP adalah perusahaan yang wajib melakukan pemungutan, melakukan penyetoran dan melakukan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, perusahaan non PKP adalah perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai PKP, sehingga tidak memiliki kewajiban ataupun hak yang berkaitan dengan PPN.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa pengusaha adalah orang pribadi atau badan usaha yang menghasilkan barang dan melakukan usaha perdagangan atau jasa dari luar daerah pabean. Adapun, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Apakah kamu sudah familiar dengan istilah perusahaan PKP dan non PKP? Yuk pahami perbedaan dan aturan pajaknya melalui penjelasan berikut ini!
Table of Content
1. Pengertian perusahaan PKP dan non PKP secara singkat

Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pengusaha pribadi maupun badan usaha yang telah dikukuhkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Syarat utama seorang pengusaha untuk dapat dikukuhkan menjadi PKP adalah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar selama satu tahun.
Sedangkan non PKP adalah pengusaha pribadi maupun badan usaha yang belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Perusahaan non PKP belum dikukuhkan karena perusahaan tersebut memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar, sehingga dihapuskan dari kewajibannya membayar pajak PPN atau faktur pajak, namun tetap harus membayar Pajak Penghasilan.
2. Perbedaan utama perusahaan PKP dan non PKP

Perbedaan antara perusahaan PKP dan non-PKP terletak pada kewajibannya terkait PPN. Yuk, simak perbedaan utama keduanya!
Perbedaan utama Perusahaan PKP dan Non PKP
Perusahaan PKP | Perusahaan Non PKP |
|---|---|
Memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun | Memiliki omzet dibawah Rp4,8 miliar per tahun |
Wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN | Tidak wajib memungut PPN |
Wajib mengeluarkan faktur pajak | Tidak dapat mengeluarkan faktur pajak |
3. Mengenal lebih dalam perusahaan PKP

Sebelum dikukuhkan menjadi PKP, penting bagi perusahaan untuk memahami syarat, hak, kewajiban, hingga manfaat yang bisa didapatkan. Yuk, kenali lebih dalam perusahaan PKP berikut ini!
1. Syarat menjadi PKP
2. Hak menjadi PKP
- Melakukan restitusi pajak
- Melakukan pengkreditan Pajak Masukan
- Insentif PPh badan
- Pengembalian lebih cepat atas kelebihan pembayaran pajak
3. Kewajiban PKP
- Wajib mengajukan pengukuhan sebagai PKP
- Wajib memungut PPN
- Wajib menerbitkan faktur pajak
- Wajib melakukan penyetoran atas pemungutan PPN
- Wajib melaporkan SPT masa PPN
- Wajib membuat pembukuan dan laporan keuangan
- Wajib melaporkan SPT tahunan
4. Mengenal lebih dalam perusahaan non PKP

Tidak semua perusahaan wajib menjadi PKP karena batas omzet perusahaan untuk dikukuhkan sebagai PKP per tahunnya adalah Rp 4,8 miliar. Artinya, bagi perusahaan dengan omzet di bawah jumlah tersebut belum diwajibkan untuk menjadi PKP.
Oleh karena itu, alasan banyak usaha memilih tetap menjadi non PKP adalah karena pendapatan per tahunnya belum memenuhi syarat untuk menjadi PKP. Selain itu, usaha kecil dan menengah diklasifikasikan sebagai non PKP terutama apabila baru memulai berbisnis untuk mencegah pemilik usaha terbebani oleh struktur pajak yang cukup rumit.
5. Apa risiko jika omzet sudah >4,8 miliar tapi tidak daftar PKP

Perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP sesuai Undang-Undang perpajakan yang berlaku. Nah, berikut ini beberapa risiko yang dapat terjadi apabila perusahaan kamu sudah melewati batas omzet tetapi belum mendaftarkan diri sebagai PKP.
1. Denda Administratif
Apabila usahamu sudah lewat batas omzet tetapi belum mendaftarkan diri sebagai perusahaan PKP, maka risiko yang akan kamu hadapi adalah denda administratif. Denda yang kamu terima dapat berupa bunga atau sanksi yang terus berjalan setiap bulannya sampai kamu membayar kewajiban tersebut.
2. Penagihan PPN yang harus kamu tanggung sendiri
Jika omzet bisnismu sudah melewati batas PKP, maka kamu seharusnya sudah memungut PPN dari konsumen atas setiap barang atau jasa kena pajak. Jika belum mendaftar sebagai PKP, DJP tetap berhak menagih PPN tersebut sehingga pajak yang harusnya dipungut dari konsumen harus kamu tanggung sendiri dan dapat membebani kas bisnismu.
3. Pengawasan pajak yang lebih intens
Apabila kamu belum mendaftar sebagai PKP, maka bisnismu diawasi lebih intens oleh pihak pajak. Pemeriksaan ataupun audit yang dilakukan oleh DJP sering kali membuat pengusaha menjadi kewalahan karena harus menyediakan banyak dokumen dan laporan keuangan yang lengkap serta harus menyediakan keterangan dan penjelasan lengkap atas transaksi yang dilakukan oleh bisnis di masa lalu.
4. Kesulitan melakukan kerja sama bisnis
Dengan adanya status PKP, bukan hanya soal pajak saja. Banyak perusahaan besar atau instansi pemerintah menyaratkan calon mitra atau vendor yang akan bekerja sama harus memiliki status PKP.
5. Adanya potensi masalah hukum
DJP memiliki kewenangan hukum untuk menindak perusahaan yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban pajaknya. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif atau bahkan pidana ringan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Itulah penjelasan mengenai apa itu perusahaan PKP dan non PKP beserta perbedaan dan aturan pajaknya. Dengan memahami hal ini, kamu bisa lebih bijak dalam menentukan kewajiban pajak bisnis dan menghindari risiko di kemudian hari.


















