Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Atambua kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan. Melalui operasi pasar yang digelar di Kabupaten Belu pada awal Mei 2025, petugas mampu mengamankan lebih dari delapan ribu batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.
"Kami menyisir sejumlah lokasi penjual rokok eceran di wilayah Kabupaten Belu dan mampu mengamankan sekitar 8.540 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8.540.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp6.780.760," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Atambua, Muhammad Hanifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).