Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah

Jakarta, IDN Times – Penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai di perairan Jamboaye, Aceh Utara, pada Rabu (12/2/2025). Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC-30001.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan penindakan tersebut terlaksana setelah pihaknya menerima informasi adanya penyelundupan bawang merah asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan pada Selasa (11/2/2025).
"Untuk merespons informasi ini, kapal patroli BC-30001 segera bergerak menuju area yang dicurigai. Lalu pada Rabu (12/02), kami mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara," tuturnya melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (17/2/2025).
1. Kronologi ditemukannya muatan ilegal dalam kapal

Setelah pengejaran, petugas berhasil mengehentikan KM. R B (GT43). Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes. Kapal tersebut diketahui diawaki oleh enam orang yang berinisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN.
"Seluruh awak kapal beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Leni.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan dari hasil penindakan ini ialah 1.768 karung berukuran 25 kg berisi bawang merah; 28 karung pakaian bekas; satu unit kapal KM R B GT 43; empat unit telepon genggam; satu unit telepon satelit; dan satu bendera Thailand.
2. Pelanggaran pengangkutan barang impor karena tidak tercatat dalam manifes

Pelanggaran ini berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
"Sebagai tindak lanjut, kami telah menitipkan barang bukti kapal KM R B GT 43 di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe dan muatan barang kami simpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Banda Aceh. Sementara itu, seluruh awak kapal telah kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Leni.
3. Bea Cukai cegah peredaran barang ilegal

Leni mengatakan penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan," ujarnya.