Jakarta, IDN Times - Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam mengatakan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dikelola melalui tiga skema.
Pengelolaan dana tersebut dilakukan Badan Pengelola (BP) Tapera sejak badan ini resmi dibentuk sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.