Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Begini Cara Hitung THR ART dan Sopir Sesuai Masa Kerja

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Tunjangan hari raya (THR) tak hanya diberikan kepada mereka yang bekerja kantoran. Bila kamu mempekerjakan asisten rumah tangga (ART) dan sopir juga pastikan tidak lupa membayar kewajiban membayar THR dengan nilai yang sesuai.

Lantas, berapakah besaran THR untuk ART yang ideal? Terutama bila ART yang bersangkutan belum bekerja setahun di rumah? Berikut rumusnya.

1. Simulasi hitung THR

ilustrasi uang tunai (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)

Biasanya seseorang karyawan yang menerima THR dari perusahaan biasanya tergantung dengan masa kerjanya. Mungkin konsep ini bisa kamu adopsi untuk memberikan THR ke ART atau sopir yang bekerja denganmu.

Misalnya, gaji ART kamu sebulan adalah Rp2,5 juta, dan dia sudah bekerja bersama kamu  selama enam bulan. Maka berapakah THR yang harus kamu bayarkan ke dia?

Mengingat ART kamu belum bekerja selama setahun, maka kamu bisa memberikan THR secara proporsional (pro-rata). Berikut adalah rumus yang bisa kamu gunakan.

THR = 6 (bulan masa kerja )/12 (bulan dalam setahun) x Rp2,5 juta = Rp1,25 juta

2. Hak pekerja rumah tangga

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Dalam masyarakat dikenal istilah asisten rumah tangga, namun dalam peraturan yang berlaku, istilah yang dikenal adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Mengenai PRT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada PRT.

PRT mempunyai hak:

  • Memperoleh informasi mengenai Pengguna
  • Mendapatkan perlakuan yang baik dari Pengguna dan anggota keluarganya
  • Mendapatkan upah sesuai Perjanjian Kerja
  • Mendapatkan makanan dan minuman yang sehat
  • Mendapatkan waktu istirahat yang cukup
  • Mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan
  • Mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  • Mendapatkan tunjangan hari raya (THR)
  • Berkomunikasi dengan keluarganya.

3. Upah dan THR

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Pada dasarnya hubungan kerja dibentuk sesuai kebutuhan dan kesepakatan. Namun, secara normatif unsur-unsur hubungan pekerjaan tetap merujuk kepada UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.

Penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar. Penghasilan yang layak tersebut diberikan dalam bentuk upah dan pendapatan non upah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us