Beli iPhone 18 dari Luar Negeri, Segini Bea Masuk yang Harus Dibayar

- Barang bawaan pribadi dari luar negeri mendapat pembebasan hingga 500 dolar AS per orang per kedatangan; nilai iPhone yang melebihi batas dikenai bea masuk dan PPN.
- Simulasi iPhone 18 Pro 1 TB seharga 1.799 dolar AS menghasilkan pungutan sekitar Rp5,02 juta, setelah nilai pabean dihitung memakai kurs Rp17.500 per dolar AS.
- Untuk iPhone 18 Pro Max 1 TB dan iPhone Duo 1 TB, simulasi pungutan masing-masing sekitar Rp5,41 juta dan Rp8,12 juta; nominal dapat berubah sesuai pemeriksaan Bea Cukai.
Jakarta, IDN Times - Membeli iPhone terbaru dari luar negeri memang bisa menjadi pilihan. Namun, saat dibawa masuk ke Indonesia, konsumen perlu menyiapkan biaya tambahan berupa bea masuk dan pajak impor.
Untuk barang bawaan pribadi, Bea Cukai memberikan pembebasan hingga 500 dolar AS per orang per kedatangan. Artinya, bagian harga iPhone yang melebihi batas tersebut akan dikenai pungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, berapa pungutan yang perlu disiapkan untuk membawa pulang iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, hingga iPhone Duo?
1. iPhone 18 Pro 1 TB

Gambaran iPhone 18 Pro. (Dok/Istimewa). Berikut simulasi pungutan untuk iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo berdasarkan contoh perhitungan Bea Cukai dengan kurs pajak Rp17.500 per dolar AS.
Dalam simulasi tersebut, iPhone 18 Pro 1 TB memiliki harga 1.799 dolar AS. Setelah dikurangi pembebasan barang bawaan sebesar 500 dolar AS, nilai yang menjadi dasar pungutan mencapai 1.299 dolar AS.
Dengan kurs Rp17.500 per dolar AS, nilai pabeannya sekitar Rp22,73 juta. Nilai tersebut kemudian menjadi dasar penghitungan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Berdasarkan simulasi, total bea masuk dan PPN yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp5,02 juta.
Dengan demikian, selain harga iPhone, pembeli perlu menyiapkan sekitar Rp5 juta untuk membayar pungutan impor.
2. iPhone 18 Pro Max 1 TB

ilustrasi HP Android dan iPhone (unsplash.com/I'M ZION) Untuk iPhone 18 Pro Max 1 TB, harga yang digunakan dalam simulasi mencapai 1.899 dolar AS.
Setelah dikurangi pembebasan 500 dolar AS, nilai yang dikenai pungutan menjadi 1.399 dolar AS. Dengan kurs Rp17.500, nilai pabeannya sekitar Rp24,48 juta.
Setelah memperhitungkan bea masuk dan PPN, total pungutan dalam simulasi mencapai sekitar Rp5,41 juta.
Artinya, pembeli iPhone 18 Pro Max 1 TB perlu menyiapkan sekitar Rp5,4 juta di luar harga perangkat untuk membayar pungutan impor.
3. iPhone Duo 1 TB

iPhone Duo 1 TB. (Dok/Istimewa). Sementara itu, iPhone Duo 1 TB memiliki harga 2.599 dolar AS dalam simulasi.
Setelah dikurangi pembebasan barang bawaan sebesar 500 dolar AS, nilai yang dikenai pungutan menjadi 2.099 dolar AS.
Dengan kurs Rp17.500, nilai pabeannya mencapai sekitar Rp36,73 juta. Setelah memperhitungkan bea masuk dan PPN, total pungutan dalam simulasi mencapai Rp8.118.715.
Dengan demikian, pembeli iPhone Duo 1 TB perlu menyiapkan sekitar Rp8,1 juta untuk pungutan impor, di luar harga perangkat.
Besaran pungutan tersebut merupakan simulasi dan dapat berbeda tergantung ketentuan yang berlaku, nilai pabean, kurs pajak, serta kondisi barang saat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















