Bentuk Kepengurusan Kadin Hasil Munaslub, Anindya Langgar Kesepakatan

- Kadin menyatakan pengumuman kepengurusan Munaslub melanggar kesepakatan antara Arsjad-Anin-Bahlil.
- Ada kesepakatan tertulis untuk pelaksanaan Munas pasca pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Jakarta, IDN Times - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan, pengumuman kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan antara Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dengan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Anindya Bakrie.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, Kadin Indonesia tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan Jumat, 27 September 2024 tersebut.
“Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan pada tanggal 27 September 2024,” kata Dhanis dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Senin (7/10/2024).
1. Kesepakatan yang dibuat dalam pertemuan Arsjad-Anin-Bahlil

Menurut Dhanis, dalam pertemuan antara Arsjad-Anin-Bahlil pada 27 September 2024 telah disepakati adanya Musyawarah Nasional (Munas) pascapelantikan presiden dan wakil presiden terpilih guna menyelesaikan masalah internal Kadin.
Kesepakatan yang dituangkan secara tertulis serta ditandatangani di atas materai tersebut dibuat untuk menjaga marwah organisasi Kadin Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.
“Pada kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak tersebut, semua pihak setuju untuk menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan Munas yang akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden terpilih dengan waktu sesuai arahan pemerintah dan saat ini kami sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia,” tutur Dhanis.
2. Penetapan pengurus organisasi merujuk pada AD/ART Kadin Indonesia

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra mengungkapkan, setiap langkah yang diambil termasuk penetapan pengurus organisasi, harus selalu mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kadin Indonesia, demi menjaga nama baik dan integritas Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah,” tutur Eka.
3. Anindya umumkan kepengurusan Kadin di bawah kepemimpinannya

Adapun Ketua Umum Kadin versi Munaslub, Anindya Novyan Bakrie terus bergerak memperkuat Kadin yang dipimpinnya. Teranyar dia telah mengisi sebagian struktur kepengurusan Kadin di bawah kepemimpinannya pada Senin (7/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Anindya juga turut menempatkan Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munas Kendari 2021, Arsjad Rasjid sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.
"Hari ini saya insyaallah akan memberikan pengumuman hasil sebagian formatur, baru 50 persen," kata tim formatur kepengurusan Kadin Indonesia, Mulyadi Jayabaya di Menara Kadin Indonesia, Jakarta.
Selain Arsjad, ada juga nama adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo yang dipilih menjadi Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia.