Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Gaji Karyawan OJK? Segini Kisaran per Bulannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga independen pemerintah yang berfungsi mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan sektor jasa keuangan di Indonesia. Mulai dari perbankan, pasar modal, dan jasa keuangan non-bank.

Berbeda dari lembaga pemerintah lainnya, OJK berdiri secara independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, termasuk pemerintah itu sendiri. Tujuannya agar sektor jasa keuangan di Indonesia bisa teratur, adil, dan transparan.

OJK biasanya juga membuka rekrutmen terbuka bagi masyarakat untuk menjadi pegawai atau staf. Setiap tahun, biasanya banyak pelamar yang berminat menjadi staf OJK, salah satunya karena gaji dan fasilitas yang diterima. Berikut kisaran gaji karyawan OJK dan tunjangan bulanannya. Cek selengkapnya di bawah ini!

1. Gaji karyawan OJK

ilustrasi karyawan kantor (freepik.com/freepik)

OJK biasanya membuka rekrutmen lewat Program Pendidikan Calon Staf (PCS) dan Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT). Biasanya Program PCS OJK ditujukan untuk pelamar lulusan D4, S1, S2, dan S3. Sedangkan Program PCT untuk lulusan D3.

Jika sudah resmi diterima menjadi pegawai OJK, seseorang akan mendapatkan gaji bulanan dengan nominal tertentu. Lalu, berapa gaji karyawan OJK? Karyawan baru OJK akan menerima gaji sekitar Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan. Gaji tersebut bisa berbeda-beda tergantung posisi.

Jika sudah naik tingkat atau pangkat, pegawai OJK bisa menerima gaji yang lebih besar lagi. Mulai dari Rp12 juta hingga Rp30 juta per bulan.

2. Fasilitas dan tunjangan karyawan OJK

ilustrasi gaji (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Selain menerima gaji bulanan, karyawan OJK juga akan mendapatkan fasilitas dan tunjangan setiap bulan. Berikut beberapa di antaranya:

  • BPJS Ketenagakerjaan
  • BPJS Kesehatan
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan hari raya
  • Tunjangan perjalanan dinas
  • Bonus per semester atau akhir tahun

3. Apakah karyawan OJK termasuk PNS?

Ilustrasi CPNS. (Dok. Istimewa)

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan tentang karyawan OJK adalah apakah karyawan OJK termasuk PNS? Jawabannya tidak.

Karyawan OJK bukan seorang PNS maupun pegawai BUMN. Sebab, sejak awal OJK merupakan lembaga independen pemerintah yang memiliki prinsip kemandirian dan terlepas dari campur tangan pemerintah pusat.

Rekrutmen pegawai OJK juga bersifat terbuka dan tidak mengikuti proses rekrutmen dari pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berbeda dengan pegawai di instansi pusat maupun daerah yang direkrut lewat CPNS.

Demikianlah informasi kisaran gaji karyawan OJK serta fasilitas dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
Yunisda DS
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us