Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Lama Masa Kerja PPPK? Ini Aturan, Gaji, dan Ketentuannya

Ilustrasri seleksi PPPK  (dok. istimewa)
Ilustrasri seleksi PPPK (dok. istimewa)

Jakarta, IDN Times - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu status kepegawaian dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan kontrak untuk periode tertentu. Status ini berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kedudukan sebagai pegawai tetap.

Meskipun berstatus kontrak, PPPK tetap mendapatkan hak-hak yang hampir setara dengan PNS, seperti gaji sesuai golongan, tunjangan, serta perlindungan dalam bentuk jaminan kesehatan dan jaminan hari tua. Namun, ada perbedaan utama, yakni masa kerja yang bergantung pada kontrak dan evaluasi berkala.

Banyak yang bertanya, berapa lama masa kerja PPPK? Apakah bisa diperpanjang? Dan bagaimana dengan batas usia kerja mereka? Berikut penjelasan lengkapnya!

1. Masa kerja PPPK minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun per kontrak

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Dok. KemenPANRB)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Dok. KemenPANRB)

PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2023, kontrak PPPK:

  • Minimal berlangsung selama satu tahun
  • Dapat diperpanjang hingga maksimal lima tahun dalam satu periode kontrak

Namun, perpanjangan kontrak PPPK tidak bersifat otomatis. Ada sejumlah pertimbangan yang digunakan oleh instansi terkait untuk memperpanjang kontrak kerja PPPK, antara lain:

  • Evaluasi kinerja – PPPK harus memenuhi target dan standar yang telah ditetapkan. Jika kinerjanya tidak memenuhi ekspektasi, kontrak bisa saja tidak diperpanjang.
  • Kesesuaian kompetensi – Instansi akan menilai apakah pegawai masih memiliki keahlian yang dibutuhkan untuk posisi tersebut.
  • Ketersediaan anggaran – Jika anggaran terbatas atau kebutuhan instansi berubah, ada kemungkinan kontrak tidak diperpanjang.
  • Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) – PPK memiliki kewenangan dalam menentukan perpanjangan kontrak berdasarkan kebutuhan instansi.

Misalnya, jika seorang PPPK direkrut dengan kontrak lima tahun, maka setelah masa kontrak habis, instansi bisa memperpanjangnya lagi dengan durasi yang sama, selama syarat dan evaluasi terpenuhi.

Namun, jika instansi sudah tidak lagi membutuhkan posisi tersebut atau pegawai tidak memenuhi standar kinerja, kontrak bisa berakhir lebih cepat

2. Batas usia kerja PPPK berbeda sesuai jabatan

ilustrasi kontrak kerja (freepik.com/tonodiaz)
ilustrasi kontrak kerja (freepik.com/tonodiaz)

Salah satu perbedaan utama antara PPPK dan PNS adalah masa kerja yang tidak berlangsung seumur hidup. Jika PNS memiliki masa kerja tetap hingga mencapai usia pensiun, PPPK memiliki batas usia maksimal yang berbeda sesuai dengan jabatan yang dipegang.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, berikut adalah kategori batas usia kerja PPPK:

  • Maksimal usia 58 tahun - Untuk pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan keterampilan
  • Maksimal usia 60 tahun - Untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
  • Maksimal usia 65 tahun - Untuk pejabat fungsional ahli utama

Selain itu, kontrak kerja PPPK bisa berakhir lebih cepat apabila pegawai melanggar aturan atau tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati. Ada tiga kategori pemutusan hubungan kerja (PHK) pada PPPK:

  • Secara hormat - Jika pegawai telah menyelesaikan kontrak atau mengundurkan diri sesuai prosedur.
  • Secara hormat tanpa permintaan sendiri - Jika pegawai melanggar aturan ringan hingga sedang yang menyebabkan kontrak tidak diperpanjang.
  • Tidak dengan hormat - Jika pegawai melakukan pelanggaran berat atau tindakan indisipliner yang merugikan instansi.

Jadi, meskipun PPPK memiliki fleksibilitas dalam sistem kontrak, tetap ada aturan ketat yang harus dipatuhi agar bisa terus bekerja hingga batas usia maksimal

3. Gaji PPPK sesuai golongan

ilustrasi gajian (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)
ilustrasi gajian (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Meskipun bekerja dengan sistem kontrak, PPPK tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS. Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan pegawai.

  • Golongan 1: Rp1,9 juta - Rp2,9 juta
  • Golongan 2: Rp2,1 juta - Rp3,07 juta
  • Golongan 3: Rp2,2 juta - Rp3.2 juta
  • Golongan 4: Rp2,29 juta - Rp3,3 juta
  • Golongan 5: Rp2,5 juta - Rp4,1 juta
  • Golongan 6: Rp2,7 juta - Rp4,3 juta
  • Golongan 7: Rp2,8 juta - Rp4,5 juta
  • Golongan 8: Rp2,9 juta - Rp4,7 juta
  • Golongan 9: Rp3.2 juta - Rp5,2 juta
  • Golongan 10: Rp3,3 juta - Rp5,4 juta
  • Golongan 11: Rp3,4 juta - Rp5,7 juta
  • Golongan 12: Rp3.6 juta - Rp5,9 juta
  • Golongan 13: Rp3,7 juta - Rp6,2 juta
  • Golongan 14: Rp3,9 juta - Rp6,4 juta
  • Golongan 15: Rp4,1 juta - Rp6,7 juta
  • Golongan 16: Rp4.2 juta - Rp7,03 juta
  • Golongan 17: Rp4.4 juta - Rp7,3 juta

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan, seperti:

  • Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan instansi)
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Jaminan kesehatan dan jaminan hari tua

Dengan adanya sistem gaji dan tunjangan yang kompetitif, PPPK tetap mendapatkan kesejahteraan yang layak meskipun bekerja dalam periode kontrak tertentu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us