Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026 yang telah ditetapkan sejak 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada berbagai unsur aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara dan pegawai non-ASN. Dengan demikian, pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, dan para menteri juga berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Lantas, berapa besar THR yang diterima presiden dan wakil presiden?
