Kemenkeu Sudah Cairkan THR ASN dan TNI-Polri Rp24,7 Triliun

- Kemenkeu telah menyalurkan THR sebesar Rp24,7 triliun atau 45 persen dari total alokasi Rp55 triliun untuk ASN pusat-daerah serta TNI-Polri hingga 10 Maret 2026.
- Wamenkeu Suahasil Nazara meminta seluruh Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah segera menyelesaikan pembayaran THR agar hak pegawai diterima tepat waktu menjelang Hari Raya.
- Pemerintah juga merealisasikan pembayaran THR pensiun senilai Rp36,6 triliun bagi 3,7 juta pensiunan melalui APBN 2026 sebagai bagian dari total anggaran THR tahun ini.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah serta TNI-Polri sebesar Rp24,7 triliun hingga 10 Maret 2026.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut, realisasi tersebut setara 45 persen dari total alokasi THR tahun 2026 yang mencapai Rp55 triliun. Program ini ditujukan bagi sekitar 6 juta penerima.
“THR sudah disalurkan Rp24,7 triliun atau sekitar 45 persen dari alokasi Rp55 triliun per 10 Maret (2026),” kata Suahasil, dikutip Kamis (12/3/2026).
1. Kemenkeu minta seluruh Kementerian dan Lembaga segera selesaikan pembayaran THR

Suahasil menegaskan, seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan pembayaran THR kepada pegawai. Itu termasuk ASN serta personel TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh penerima dapat memperoleh haknya tepat waktu menjelang Hari Raya.
2. Pembayaran THR pensiun capai Rp36,6 triliun

Sementara itu, pembayaran THR pensiun juga telah direalisasikan sebesar Rp36,6 triliun kepada 3,7 juta pensiunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
“APBN telah membayar pensiun sebesar Rp36,6 triliun untuk 3,7 juta pensiunan,” ujarnya.
3. Anggaran THR tahun ini Rp55 triliun

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Anggaran tersebut mencakup ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan.
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas komponen:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja


















