Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

THR ASN TNI Polri Bebas Pajak, Beda Nasib THR Swasta Tetap Dipajaki

THR ASN TNI Polri Bebas Pajak, Beda Nasib THR Swasta Tetap Dipajaki
ilustrasi THR (pexels.com/Defrino Maasy)
Intinya Sih
  • THR untuk ASN, TNI, dan Polri dibebaskan dari pajak karena seluruh PPh-nya ditanggung pemerintah, sementara pekerja swasta tetap wajib membayar pajak atas THR yang diterima.
  • Ketentuan pemotongan PPh 21 diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 dengan skema tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan status dan tanggungan wajib pajak.
  • Pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara tahun ini, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Karyawan swasta akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran. Namun berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), tentara Negara Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) yang tidak perlu membayar pajak, THR yang diterima pekerja swasta tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Secara aturan, THR memang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Aturan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi.

1. Perhitungan PPh 21 menggunakan TER

Ilustrasi THR (stockvault.net)
Ilustrasi THR (stockvault.net)

Perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER). Skema ini membagi wajib pajak ke dalam tiga kategori, yaitu kategori A, kategori B, dan kategori C. Pengelompokan tersebut didasarkan pada status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mempertimbangkan status perkawinan serta jumlah tanggungan.

Penghasilan bruto bulanan paling rendah yang mulai dikenakan PPh Pasal 21 dalam skema ini adalah Rp5,4 juta.

  • Kategori A berlaku bagi wajib pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), serta kawin tanpa tanggungan (K/0).
  • Kategori B mencakup wajib pajak tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan (TK/2 dan TK/3), serta wajib pajak kawin dengan satu atau dua tanggungan (K/1 dan K/2).
  • Kategori C berlaku bagi wajib pajak dengan status kawin dan memiliki tiga tanggungan (K/3).

2. Perhitungan pajak tahunan dilakukan dengan menjumlahkan seluruh penghasilan bruti

Ilustrasi THR. IDN Times/Aan Pranata
Ilustrasi THR. IDN Times/Aan Pranata

Dalam praktiknya, perhitungan pajak tahunan dilakukan dengan menjumlahkan seluruh penghasilan bruto selama satu tahun, termasuk gaji dan THR yang diterima.

Total penghasilan tersebut kemudian dikurangi biaya jabatan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto dengan batas maksimal Rp6 juta per tahun untuk mendapatkan penghasilan neto. Setelah itu, penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status wajib pajak.

Hasil pengurangan tersebut menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang menjadi dasar pengenaan tarif pajak progresif PPh Pasal 21.

3. Contoh gaji karyawan swasta dikenakan pajak

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)
ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Berikut ilustrasi gaji karyawan swasta yang dikenakan pajak.

Gaji Rp8 juta per bulan

  • Status: Lajang (TK/0)
  • Gaji bulanan: Rp8.000.000
  • THR: Rp8.000.000 (1 kali gaji)

Total penghasilan setahun

  • Gaji setahun: Rp8 juta × 12 = Rp96.000.000
  • THR: Rp8.000.000
  • Total bruto setahun: Rp104.000.000

Pengurangan

  • Biaya jabatan (5 persen): Rp5.200.000
  • Penghasilan neto: Rp98.800.000

Kurangi PTKP

  • PTKP TK/0: Rp54.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Rp98.800.000 – Rp54.000.000 = Rp44.800.000

Karena gaji pegawai swasta tersebut masih Rp8.000.000 maka berada di lapisan tarif pajak 5 persen.

Pajak setahun ≈ Rp2.240.000

Tanpa THR: Pajak sekitar Rp1.850.000

Namun ada tambahan pajak dari THR sekitar Rp350.000

4. Seluruh PPh dari THR ASN, TNI, Polri ditanggung oleh pemerintah

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)
ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Adapun untuk pembayaran THR ASN, TNI, Polri tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun. Nilai tersebut meningkat 10,22 persen dibandingkan realisasi anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun.

Dengan alokasi anggaran THR tersebut, maka bisa dipastikan THR ASN, TNI dan Polri tidak kena potongan dan pajak. THR bagi aparatur negara sebenarnya tetap dikenakan Pajak Penghasilan, namun seluruh PPh tersebut ditanggung pemerintah. Pembebasan PPh ini telah berlangsung bertahun-tahun.

Tahun lalu, pembebasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More