Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Berapa UMK Bogor 2026 Terbaru? Ini Besaran dan Aturannya
ilustrasi kota bogor (website DJKN)
  • Pemerintah Jawa Barat menetapkan UMK 2026: Kota Bogor Rp5.437.203 dan Kabupaten Bogor Rp4.877.211,17, berlaku mulai 1 Januari 2026 dengan kenaikan sekitar 5,77% dari tahun sebelumnya.
  • Penetapan UMK mengacu pada UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menegaskan peran pemerintah pusat dan gubernur dalam menjamin upah layak bagi pekerja di tiap daerah.
  • Dalam delapan tahun terakhir, UMK Kota dan Kabupaten Bogor terus meningkat secara bertahap, mencerminkan tren positif pertumbuhan ekonomi serta penyesuaian terhadap kondisi regional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Berapa UMK Bogor 2026? Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMK Kota Bogor sebesar Rp5.437.203, sedangkan UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp4.877.211,17.

UMK Kota Bogor tahun ini mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar Rp5.161.769 pada tahun 2025. Berdasarkan besaran tersebut, UMK Kota Bogor masuk ke dalam daftar 10 daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Jawa Barat.

Apakah kamu masih penasaran dengan UMK Bogor? Yuk, simak penjelasannya lebih lanjut!

1. Berapa UMK Bogor 2026?

ilustrasi bogor (pinterest.com/Fadita Maulidyani)

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep/862-Kesra/2025, UMK Kota Bogor pada tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.437.203 per bulan dan UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp4.877.211,17. Kenaikan upah ini berlaku mulai 1 Januari 2026.

Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat pada tahun 2026 sebesar Rp2.317.601. Kenaikan tersebut mencapai 5,77% atau sebesar Rp126.368,82 dari tahun sebelumnya.

2. Regulasi dan Dasar Hukum Perhitungan UMK

ilustrasi umk kota bogor (pinterest.com/Meiliana Irawati)

Pemerintah berupaya untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkeadilan. Salah satu upaya dilakukan lewat penetapan upah minimum untuk melindungi pekerja.

Pada dasarnya, upah minimum diatur dalam UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 88 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan, termasuk upah minimum, untuk menjamin pekerja mendapatkan kehidupan yang layak.

Sedangkan Gubernur juga memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Upah minimum ini biasanya disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.

3. Perbandingan UMK Bogor dengan Wilayah Sekitarnya

Perbandingan UMK (pexels.com/Defrino Maasy)

Tabel Perbandingan UMK Bogor dengan wilayah sekitarnya

Wilayah

UMK

Kota Bekasi

Rp5.999.443

Kabupaten Bekasi

Rp5.938.885

Karawang

Rp5.886.853

Kota Bogor

Rp5.437.203

Kabupaten Bogor

Rp5.161.769

Depok

Rp5.522.662

Purwakarta

Rp5.052.856

Kota Bandung

Rp4.737.678

Cimahi

Rp4.090.568

Bandung Barat

Rp3.984.711

Kabupaten Bandung

Rp3.972.202

Kota Sukabumi

Rp3.831.926

Cianjur

Rp3.316.191

4. Tren Kenaikan UMK Bogor dari Tahun ke Tahun

Tren kenaikan UMK Bogor (pexels.com/Malte Luk)

UMK Bogor mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Berikut ini adalah pergerakan UMK Kota Bogor dan Kabupaten Bogor selama 8 tahun terakhir:

1. Pergerakan UMK Kota Bogor

  • Tahun 2019 UMK kota Bogor sebesar Rp3.842.785,54

  • Tahun 2020 UMK Kota Bogor menjadi Rp4.169.806,58 setelah kenaikan sebesar Rp327.021,04

  • Tahun 2021 UMK Kota Bogor menjadi Rp4.169.806,58 sama seperti tahun sebelumnya

  • Tahun 2022 UMK Kota Bogor sebesar Rp4.330.249,57 setelah kenaikan sebesar Rp160.442,99

  • Tahun 2023, UMK Kota Bogor menjadi RpRp4.639.429,39 setelah kenaikan sebesar Rp309.179,82

  • Tahun 2024, UMK Kota Bogor menjadi RpRp4.813.988 setelah kenaikan sebesar Rp174.558,61

  • Tahun 2025, UMK Kota Bogor menjadi Rp5.126.897 setelah kenaikan sebesar Rp312.909

  • Tahun 2026, UMK Kota Bogor menjadi Rp5.437.203 setelah kenaikan sebesar Rp310.306

2. Pergerakan UMK Kabupaten Bogor

  • Tahun 2019, UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp3.763.405,88

  • Tahun 2020, UMK Kabupaten Bogor menjadi RpRp4.083.670 setelah kenaikan sebesar Rp320.264,12

  • Tahun 2021, UMK Kabupaten Bogor menjadi Rp4.217.206 setelah kenaikan sebesar Rp133.536

  • Tahun 2022, UMK Kabupaten Bogor menjadi Rp4.217.206 sama seperti tahun sebelumnya

  • Tahun 2023, UMK Kabupaten Bogor menjadi Rp4.520.212,25 setelah kenaikan sebesar Rp303.006,25

  • Tahun 2024, UMK Kabupaten Bogor menjadi Rp4.579.541 setelah kenaikan sebesar Rp59.328,75

  • Tahun 2025, UMK Kabupaten Bogor menjadi Rp4.877.211,17 setelah kenaikan sebesar Rp297.670,17

  • Tahun 2026, UMK Kabupaten Bogor menjadi Rp 5.161.769 setelah kenaikan sebesar Rp284.557,83

Itulah penjelasan mengenai UMK Bogor 2026 beserta aturan dan perbandingannya. Apakah kamu tertarik untuk tinggal di Bogor?

Editorial Team

Related Article