Jakarta, IDN Times - Peluang investor asing untuk menguasai 'bisnis senjata' di Indonesia kian terbuka lebar berkat Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu tertuang dalam pasal 12 UU Cipta Kerja tentang perubahan UU penanaman modal.
Center of Development Studies, Tenaga Ahli DPR-RI Adhi Azfar mengatakan beleid tersebut menghapus ketentuan tentang produksi senjata dan peralatan perang yang tertutup bagi penanaman modal asing yang tertuang dalam UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
"Artinya, terbuka peluang penanaman modal asing pada Industri Pertahanan Keamanan Nasional," kata Adhi dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (7/10/2020).