Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) menarik serta mencabut empat pecahan uang kertas rupiah dengan emisi 1979,1980, dan 1982 dari peredaran. BI mengimbau masyarakat yang mempunyai pecahan uang tersebut untuk menukarkan di kantor pusat BI.
"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/4/2025).