Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Biaya Perjalanan Dinas Bengkak Rp8 Miliar, Menteri Desa Dicecar DPR

Ilustrasi pesawat terbang (IDN Times/Muhammad Arief)

Jakarta, IDN Times - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar dikritik DPR RI terkait kelebihan biaya perjalanan dinas sebesar Rp8 miliar. Kelebihan biaya ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pertama terkait realisasi perjalanan dinas tidak tertib Rp8,1 miliar sudah ditindaklanjuti Rp3,99 miliar atau setara 48,91 persen," kata Abdul Halim dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

1. DPR pertanyakan kenapa sampai ada kelebihan biaya perjalanan?

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar (Dok. IDN Times/TV Parlemen Komisi V DPR RI)

Kritik pertama terhadap Abdul Halim datang dari Anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP, Bambang Suryadi. Ia meminta Abdul Halim merinci kelebihan biaya perjalanan dinas tersebut dan apa tindak lanjut dari Kementerian Pedesaaan.

"Karena tidak ada SPJ (surat perjalanan dinas) atau karena kelebihan bayar? Kalau tidak ada SPJ selesai, bisa disiasati. Tapi kelebihan bayar 8 miliar suatu yag luar biasa. PPK pengelola perjalanan dinas perlu dikoreksi kembali," kata dia.

2. Minta pertanggungjawaban sekretaris dirjen Kementerian Pedesaan

Rapat Komisi V DPR RI dengan Menhub, Menteri PUPR, Kepala BMKG, Kepala BNPP dan Direksi Maskapai Penerbangan (IDN Times/Helmi Shemi)

Anggota Komisi V DPR fraksi PDI-P lainnya, Herson Mayulu meminta Abdul Halim meningkatkan pengendalian internal. Ia menilai sekretaris dirjen di Kemendes perlu bertanggung jawab karena mengelola biaya perjalanan dinas.

"Ini harus ada perhatian dari para sekretaris dirjen yang mengelola ini. Padahal BPK sudah memberi petunjuk transportasi bagaimana, uang harian gimana, tiket pesawat. Ini yang buat kadang kala kekeliruan dalam mencatat," ujarnya.

3. Audit BPK terhadap biaya perjalanan dinas

Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Helmi Shemi)

Berdasarkan temuan BPK tersebut, pembayaran perjalanan dinas yang melebihi ketentuan ini adalah belanja perjalanan dinas dibayarkan ganda kepada pegawai sebesar Rp4,91 miliar, belanja perjalanan dinas berindikasi tidak riil sebesar Rp993,56 juta, belanja perjalanan dinas luar negeri tidak sesuai SBM sebesar Rp184,03 juta.

Lalu, ada pembayaran biaya perjalanan dinas pada KPU atas pembayaran belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak sesuai dengan SBM sebesar Rp3,06 miliar, lalu pada pembayaran belanja perjalanan dinas luar negeri terdapat selisih harga tiket dibandingkan harga konfirmasi ke maskapai penerbangan, kesalahan perhitungan jumlah hari perjalanan, dan ketidaksesuaian dengan SBM sebesar Rp1,28 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us