ilustrasi pajak, pengeluaran, kalkulator (vecteezy.com/Thanakorn Lappattaranan)
Bimo menambahkan, penerapan pemungutan pajak melalui marketplace juga menjadi bagian dari upaya DJP menyesuaikan sistem administrasi perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung sistem perpajakan yang semakin transparan dan akuntabel.
Adapun kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi para pedagang di platform digital.
Dalam beleid yang diundangkan pada 14 Juli 2025 itu, marketplace yang ditunjuk DJP wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet penjual dalam negeri.
Perhitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meski demikian, tidak semua pelaku usaha yang berjualan secara daring otomatis dikenai pungutan tersebut.
Pemerintah memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta dalam setahun. Namun, fasilitas itu tidak diberikan secara otomatis. Pedagang tetap harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet usahanya masih berada di bawah batas Rp 500 juta.
Apabila dalam tahun berjalan omzet telah melampaui batas tersebut, penjual juga wajib memperbarui surat pernyataannya sehingga marketplace dapat mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
Selain pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengecualikan beberapa jenis transaksi dari pemungutan pajak, di antaranya penjualan pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas perhiasan atau batu mulia tertentu, hingga transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.