Bos Damri dan KAI: PPN 12 Persen Tak Berlaku di Transportasi Umum

- Kenaikan PPN menjadi 12% tidak berlaku untuk transportasi umum, termasuk KAI dan Damri.
- Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir terkait kenaikan PPN pada transportasi umum.
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Perum Damri, Setia N Milatia dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Didiek Hartantyo memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tak berlaku untuk transportasi umum.
“Jadi awalnya ada kecuali public transport, tapi tidak ada lagi. Sekarang keterangan tertulis Nomor 3 Tahun 2024 terkait PPN 12 persen, public tranport sudah tertulis tidak kena PPN karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak,” kata Setia atau yang akrab disapa Tia dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Senin (23/12/2024).
1. Bos KAI minta masyarakat tenang

Dalam kesempatan yang sama, Didiek mengatakan hal serupa. Dia pun mengimbau masyarakat tidak mengkhawatirkan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada transportasi umum.
“Sudah jelas kita enggak kena, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” ucap Didiek.
2. Tarif PPN bakal naik mulai 1 Januari 2025

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025, alias 8 hari lagi.
“Sesuai amanah UU HPP jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari " ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12).
3. Pemerintah klaim tarif PPN 12 persen cuma buat barang merah

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan PPN 12 persen menggunakan asas gotong royong. Artinya, masyarakat mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi, bahkan diberikan bantuan.
Atas dasar itu, harga barang maupun jasa yang tergolong premium yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, mulai 2025 akan terkena tarif PPN 12 persen.
"Seperti RS kelas VIP dan pendidikan yang standar internasioanl yang berbayar mahal,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12).
Untuk mengompensasi hal tersebut, pemerintah mengenakan pajak barang mewah. Meski demikian, Sri Mulyani menyampaikan pihaknya masih menyusun barang maupun jasa yang tergolong premium. Di saat yang sama, pemerintah memberikan sederet stimulus untuk melindungi kelompok menengah ke bawah.
“Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut,” tuturnya.