Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bos Damri dan KAI: PPN 12 Persen Tak Berlaku di Transportasi Umum

Potret bus DAMRI (IDN Times/Teri).
Intinya sih...
- Kenaikan PPN menjadi 12% tidak berlaku untuk transportasi umum, termasuk KAI dan Damri.
- Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir terkait kenaikan PPN pada transportasi umum.
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Perum Damri, Setia N Milatia dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Didiek Hartantyo memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tak berlaku untuk transportasi umum.
“Jadi awalnya ada kecuali public transport, tapi tidak ada lagi. Sekarang keterangan tertulis Nomor 3 Tahun 2024 terkait PPN 12 persen, public tranport sudah tertulis tidak kena PPN karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak,” kata Setia atau yang akrab disapa Tia dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Senin (23/12/2024).
Editorial Team
EditorVadhia Lidyana
Follow Us