Bos IKN Tegaskan Belum Ada Investor yang Komplain Putusan MK

- Investor belum ada yang komplain terkait perubahan mekanisme hak atas tanah di IKN.
- Kepastian keberlanjutan dan penyelesaian proyek IKN lebih penting bagi investor daripada perubahan mekanisme.
- Perpres 79/2025 dianggap sebagai jaminan kepastian bagi investor dalam melanjutkan investasi di IKN.
Jakarta, IDN Times - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Hak Atas Tanah (HAT) di IKN tidak menghapus hak, melainkan hanya mengubah skema pemberiannya. Basuki menjelaskan sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan langsung dalam satu siklus penuh 80 tahun.
Kini, jangka waktu satu siklus tersebut tetap 80 tahun, namun mekanismenya dipecah menjadi beberapa tahap. Revisi tersebut membagi pemberian HGB menjadi 30 tahun pertama, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
"Jadi, sedangkan untuk putusan MK tadi, itu bukan mencabut hak atas tanahnya, tapi merevisi mekanismenya," kata Basuki di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (26/11/2025).
1. Investor belum ada yang komplain

Otorita IKN memastikan perubahan mekanisme baru tidak menimbulkan gejolak di kalangan pemodal. Basuki menyampaikan, hingga kini belum ada keluhan dari investor terkait penyesuaian mekanisme hak atas tanah tersebut.
"Jadi Insya Allah dan Alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor pada kami," ujar mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu.
2. Kepastian proyek dianggap lebih penting

Investor justru lebih memprioritaskan kepastian keberlanjutan dan penyelesaian proyek IKN secara keseluruhan. Hal itu dianggap sebagai hal utama yang dinanti-nantikan oleh para pemodal untuk melanjutkan investasi mereka di Nusantara.
"Sebenarnya yang ditunggu oleh investor, itu yang ditunggu oleh investor terutama kepastian keberlanjutan dan penyelesaian IKN, itu yang diutamakan," tegas Basuki.
3. Perpres 79/2025 jadi jaminan kepastian

Basuki menyatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, menjadi penantian besar bagi investor. Dia mengakui sebelum adanya perpres tersebut, dirinya harus bekerja keras meyakinkan banyak pihak secara mandiri. Namun, dengan adanya payung hukum dari Presiden, posisinya kini telah didukung.
"Sekarang ada perpres, Bapak Presiden sekarang sudah di depan, saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi Presiden, nggak ada lain," katanya.

















