Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri buka suara terkait nasib operasional Pertashop, khususnya mengenai desakan agar dapat menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pertashop dikelola oleh mitra perorangan maupun badan usaha yang bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero). Jadi, warga dapat membuka gerai Pertashop sebagai mitra resmi Pertamina untuk menyediakan BBM nonsubsidi.
Simon menjelaskan, wewenang untuk menentukan jenis BBM yang dijual di Pertashop sepenuhnya berada di tangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sesuai dengan peraturan presiden (perpres) yang berlaku.
"Itu sesuai dengan perpres bahwa penentu itu adalah dari BPH Migas dan untuk Pertashop memang sampai saat ini yang dimungkinkan dijual di Pertashop adalah BBM nonsubsidi," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (19/11/2025).
