BP BUMN Gantikan Kementerian BUMN, Pengamat: Tidak Ada Untungnya

- Kerugian hadirnya BP BUMN: BP BUMN memaksa pemerintah mengalokasikan anggaran ratusan miliar. Kondisi BUMN harus menghadapi dua birokrasi, yakni Danantara dan BP BUMN.
- Kementerian BUMN berubah jadi BP BUMN: Perubahan ini merupakan yang kesekian kalinya sejak pemerintah mendirikan institusi khusus untuk mengawasi perusahaan-perusahaan pelat merah.
Jakarta, IDN Times - Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan menyampaikan kritis pedas terhadap kehadiran Badan Pengatur (BP) BUMN yang menggantikan Kementerian BUMN.
Menurut Herry, kehadiran BP BUMN nyaris tidak ada untungnya sebab fungsi pengawasan BUMN sudah dijalankan oleh Danantara. Dia pun membandingkan kondisi di Indonesia dengan Singapura dan Malaysia.
"Bahkan Singapura maupun Malaysia yang punya BUMN besar seperti Temasek dan Khazanah gak merasa perlu mendirikan regulator khusus BUMN," kata Herry kepada IDN Times, Selasa (7/10/2025).
1. BPK juga bisa melakukan pengawasan

Selain itu, dalam Undang Undang (UU) BUMN yang baru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bisa melakukan audit terhadap BUMN.
"Dengan demikian, auditor negara seperti BPK juga turut melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi," kata Herry.
2. Kerugian hadirnya BP BUMN

Kerugian lain dari hadirnya BP BUMN adalah memaksa pemerinah mengalokasikan anggaran ratusan miliar.
"Sayangnya, UU sudah diketuk dan mengamanatkan agar Presiden membentuk BP BUMN," kata Herry.
Kerugian lain adalah kondisi BUMN yang harus menghadapi dua birokrasi, yakni Danantara dan BP BUMN.
"Ini membuat BUMN akan kehilangan taji untuk bersaing, apalagi prinsip business judgement rule yang ada di UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 otomatis hilang," ujar Herry.
3. Kementerian BUMN berubah jadi BP BUMN

Sebelumnya diberitakan, Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN. Perubahan ini merupakan yang kesekian kalinya sejak pemerintah mendirikan institusi khusus untuk mengawasi perusahaan-perusahaan pelat merah.
Perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN terjadi setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU.